Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEMENTERIAN Sosial Republik Indonesia menyatakan kesiapananya untuk memfasilitasi korban ekspolitasi seks yang dilakukan oleh warga negara Perancis bernama Francois Abello Camille, 65.
"Kami siap untuk menampung korban apabila memang diperlukan untuk direhabilitasi di beberapa balai yang ada di sekitar Jakarta," kata Menteri Sosial Juliari Batubara di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Menurut Juliari, Kemensos memiliki sumber daya yang mampu mendukung para korban selama proses hukum berlangsung. Ia membuka kesempatan tersebut apabila Kemensos diberikan mandat untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban.
"Kami siap dengan segala sumber daya yang kami miliki dan tentunya untuk men-support selama proses hukum berlangsung dan tentunya pemulihan psikososial korban," papar Juliari.
Menurut Juliari, kasus kekerasan seksual dengan korban anak harus menjadi penanganan yang serius. Selain itu, sinergitas antara kepolisian, Kemensos, Kementerian PPPA, serta masyarakat dibutuhkan dalam upaya pencegahan.
"Kami berharap proses hukum berjalan dan mudah-mudahan bisa mendapatkan hukuman yang setimpal," tandasnya.
Baca juga : Polisi Tangkap WN Perancis Pelaku Child Sex Grooming
Diketahui, Camille ditangkap oleh Subdit Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena melakukan ekspoloitasi seksual anak. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, jumlah anak yang telah menjadi korban Camille sebanyak 305 orang.
Angka tersebut didapat setelah pihak kepolisian menyelidiki laptop milik pelaku. Di sana, terdapat ratusan video persetubuhan antara Camille dan para korbannya. Nana menyebut pelaku mempraktikan child sex groomer dan mengiming-imingi korban menjadi foto model.
"Para korban anak ini merupakan anak jalanan perempuan, kemudian mereka dibujuk dengan memberikan sesuatu imbalan uang, kemudian mereka didandani, di-make-up terlebih dahulu, sehingga terlihat menarik," terang Nana.
Setidaknya, ada tiga hotel yang dijadikan Camille sebagai lokasi untuk melakukan aksinya sejak Desember 2019. Ketiga hotel yang berlokasi di Jakarta Barat tersebut antara lain Hotel Olympic, Hotel Luminor, serta Hotel Prinsen Park.
Polisi menjerat Camille dengan Pasal 81 Ayat (5) jo Pasal 76D UU No 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia. (OL2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved