Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DKI Bebaskan Retribusi Rusunawa

(Put/Ssr/J-1)
08/7/2020 07:00
DKI Bebaskan Retribusi Rusunawa
KERINGANAN RETRIBUSI DAERAH DI JAKARTA: Sejumlah anak penghuni rusun bermain di halaman Rusunawa KS Tubun, Jakarta, Selasa (7/7/2020)( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi warga yang terdampak ekonominya akibat covid-19.

Bukan hanya retribusi hunian, Pemprov DKI juga menggratiskan retribusi kios rusun dan sanksi den da administrasi keterlambatan pembayaran retribusi.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur No 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

"Iya betul dibebaskan retribusi bulanan dan sanksi denda administratifnya," kata Kepala Seksi Pem binaan dan Penghunian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Ledy Nathalia di Jakarta, kemarin.

Dalam Pergub 61/2020 Pasal 2 ayat 2 tercantum bahwa pembebasan retribusi unit dan kios serta denda administratif keterlambatan pembayaran berlaku sejak 13 April hingga status darurat bencana non alam covid-19 dicabut oleh presiden.

Untuk warga yang sudah telanjur membayarkan denda administratif ataupun biaya retribusinya sejak April hingga saat ini, biaya itu akan didepositkan untuk membayar biaya retribusi pada bulan berikutnya setelah kebijakan ini berakhir.

Namun, perlu diingat, warga rusun masih harus menanggung biaya air dan pemakaian listrik karena dua hal tersebut tidak ikut dibebaskan dalam Pergub 61/2020. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Di nas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sar joko, mengatakan tunggakan biaya sewa rusunawa yang dikelola Pemprov DKI mencapai Rp71 miliar.

Total tunggakan itu terhitung se jak awal tahun hingga 29 Juni 2020. Namun, pihaknya perlu meng hitung ulang data tunggakan penghuni rusunawa selama pandemi covid-19.

"Untuk data tunggakan rusunawa hingga per 29 Juni 2020 besarnya mencapai Rp71.258.333.105. Itu data perhitungan tunggakan sebelum terbit Pergub 61/2020," kata Sarjoko.

Sarjoko menambahkan pergub tersebut terbit pada 26 Juni 2020 dan berlaku sejak 13 April 2020. Maka akan dilakukan penghitungan ulang atas jumlah tunggakan, dikurangi tagihan April, Mei, dan Juni.

Dia memerinci jumlah warga ter program yang menunggak biaya sewa sebanyak 6.458 orang dengan jumlah tunggakan sebesar Rp448 miliar.

"Warga umum yang menunggak sebanyak 5.525 orang dengan jumlah tunggakan sebesar Rp269 miliar," ujar Sarjoko.

Sementara itu, tercatat 1.384 unit usaha atau kios yang menunggak biaya retribusi sewa dengan jumlah tunggakan sebeaar Rp3,6 miliar.

Sarjoko memastikan para penghuni terdampak covid-19 yang men unggak biaya retribusi sewa tidak akan diusir. Alasannya, Pemprov DKI telah membebaskan pembayaran biaya retribusi sewa sejak 13 April hingga dicabutnya status wabah covid-19 sebagai bencana nasional.

"Yang benar-benar terdampak covid-19 tidak akan ada pengusiran. Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik," ucap Sarjoko. (Put/Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya