Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Tangkap Sembilan Orang Buntut Penusukan Babinsa

Tri Subarkah
03/7/2020 18:12
Polisi Tangkap Sembilan Orang Buntut Penusukan Babinsa
Penusukan(Ilustrasi)

POLRES Metro Jakarta Barat tangkap sembilan orang terkait kasus penusukan satu anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat, Serda Saputra meninggal dunia.

Kesembilan tersangka yang ditangkap pihak kepolisian antara lain berinisial R, AE, S, AS, R, A, AN, RA, dan J. Audie menyebut mereka tergabung dalam kelompok JB. Sementara itu, masih ada dua pelaku yang merupakan oknum TNI AD.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, para pelaku yang ditangkap pihaknya adalah warga sipil yang merupakan rekan oknum Marinir berinisial Letda RW. Oknum marinir tersebut merupakan pelaku penusukan Serda Saputra.

"Total semua pelaku itu ada 12 orang. Namun yang kami amankan sembilan orang, karena tiga lagi diamankan oleh polisi militer," kata Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/7).

Peristiwa tersebut bermula saat Letda RW menyambangi Hotel Mercure untuk menanyakan keberadaan kekasihnya, pada Senin (22/6). Namun dari keterangan petugas di sana, tidak ditemukan nama yang disebut Letda RW. Karena penasaran, sambung Audie, Letda RW lantas terlibat keributan dengan petugas keamanan hotel hingga memecahkan thermogun.

Audie menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, Letda RW sempat pergi. Namun, Letda RW datang lagi ke lokasi dengan membawa sembilan rekannya yang saat ini sudah ditangkap polisi, dan dua oknum TNI AD.

Baca juga : 1 Eks Pegawai Starbucks Ditetapkan Jadi Tersangka

"Pada saat kejadian kedua itu juga saya sampaikan tadi tiga tersangka lain telah diamankan oleh Polisi Militer, di mana salah satu tersangka, RW, melakukan penusukan terhadap korban Serda Saputra yang meninggal dunia di tempat," papar Audie.

Polisi mempersangkakan kesembilan warga sipil tersebut dengan Pasal 170 Ayat (1) jo 55 dan Pasal 56 serta Pasal 358 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkap dua oknum TNI AD terlibat dalam kasus penusukan yang menewaskan Serda Saputra.

"Inisialnya Sertu H dan Koptu S. Ini sudah kita periksa dan barang bukti telah kita kumpulkan dan keterangan para saksi telah kita lakukan dan kaitkan, sehingga penyidik lain yakin jika kedua oknum ini sebagai tersangka," kata Eddy di Mako Puspomal, kemarin. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya