Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Soal Rumah M Yamin, Jokowi Pernah Nyatakan sebagai Cagar Budaya

Henri Siagian
03/7/2020 15:14
Soal Rumah M Yamin, Jokowi Pernah Nyatakan sebagai Cagar Budaya
Suasana eksekusi rumah pahlawan nasional M Yamin(Antara )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengakui rumah pahlawan M Yamin belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Padahal, Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta pernah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pemberian Anugerah Budaya Tahun 2013.

Baca juga: Rumah Pahlawan M Yamin Dieksekusi Juru Sita. Ini Alasannya

Keputusan yang diteken pada 15 Januari 2014 itu memberikan Anugerah Budaya Tahun 2013 kepada seniman, grup kesenian, budayawan, pemerhati seni, pemerhati bangunan cagar budaya dan pengelola/pemilik bangunan cagar budaya.

Baca juga: Pemprov DKI Ungkap Rumah M Yamin belum Jadi Cagar Budaya

Biaya yang diperlukan untuk pemberian Anugerah Budaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Dalam lampiran keputusan itu, ada dua penerima Anugerah Budaya untuk kategori pengelola/pemilik bangunan cagar budaya. Kedua penerima itu ialah Gedung PLN Jalan MIR Rais dan rumah tinggal Ibu KGRAy Satuti Yamin di Jalan Diponegoro Nomor 10. Dalam keterangannya, kedua bangunan itu dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya