Headline
Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.
Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap tidak mungkin dilakukan selama PSBB Transisi. Ia mengakui saat ini lalu lintas kendaraan pribadi di jalan-jalan utama sudah mencapai 96% dari keadaan normal sebelum ada pandemi.
Meskipun demikian, saat di masa pandemi covid-19 pihaknya masih harus tetap membatasi kapasitas angkutan umum sebanyak 50% dan 70% untuk angkutan umum yang berada di bawah Kementerian Perhubungan seperti KRL.
Baca juga: Peraturan Jam Kerja di Ibu Kota Perlu Dikaji Ulang
Hal itu untuk mencegah terjadinya penularan covid-19 di angkutan umum. Sebab, pemberlakukan ganjil genap berkorelasi langsung dengan penambahan kapasitas angkutan umum.
"Untuk ganjil genap belum kita lakukan," kata Syafrin saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (3/7).
Selama pandemi ini, Syafrin menegaskan, tidak hanya bisa melihat dari aspek transportasi saja melainkan juga melihat aspek keamanan dari Covid-19 dalam bertransportasi.
Jika ganjil genap diberlakukan, angkutan umum akan diserbu masyarakat sehingga akan rawan terjadi penularan.
"Jika itu dilakukan tentu itu kepadatan akan tinggi. Jadi harus dilihat komprehensif. Tapi prinsipnya bahwa selama kita masih dalam pandemi Covid-19 ini, analisanya tidak boleh hanya dilakukan satu sisi saja, tapi harus dilihat secara komprehensif. Tujuannya untuk keselamatan masyarakat Jakarta dan Jabodetabek. 'Goals'-nya itu dulu," tegasnya.
Di sisi lain, apabila nantinya kepadatan lalu lintas sudah melebihi dari ketika virus korona mewabah, pihaknya akan melakukan alternatif yakni penguraian kemacetan dengan pengaturan lampu lalu lintas.
"Dari aspek teknis ini kita juga ada upaya lain dengan melakukan optimalisasi lampu lalin melalui area 'traffic control system'. Tentu di beberapa titik simpang merah hijau kuninganya itu juga dioptimalkan," terangnya.
Baca juga: DKI Dapat Rp430 Juta dari Pelanggaran PSBB Selama Transisi
Selain itu, Pemprov DKI juga telah mengatur adanya pembagian jam kerja bagi karyawan.
"Ada shift kerja yang satu masuk ja 7 pagi. Lalu shift berikutnya masuk jam 10 pagi. Itu juga bagian dari upaya untuk membagi kepadatan lalu lintas," tuturnya.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved