Kalah Gugatan Penutupan Diskotek, Pemprov DKI Berniat Banding

Putri Anisa Yuliani
02/7/2020 13:20
Kalah Gugatan Penutupan Diskotek, Pemprov DKI Berniat Banding
107 pengunjung diskotek Golden Crown positif Narkoba(Dok. BNN)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan pengelola tempat hiburan Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa terkait pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Keputusan ini dterbitkan melalui putusan bernomor 57/G/2020/PTUN-JK tertanggal 30 Juni 2020.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI No 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020," demikian bunyi putusan tersebut seperti yang dikutip Media Indonesia, Kamis (2/7).

Dalam lembaran putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Joko Setiono itu menyebut, SK Dinas PM PTSP DKI Jakarta memiliki kekurangan yuridis karena terlalu cepat mengambul kesimpulan dengan menerbitkan keputusan tanpa mendengarkan lebih dulu, meneliti hasil pemeriksaan badan atau lembaga berwenang dalam hal ini hasil pemeriksaan BNN Provinsi DKI Jakarta.

Pengadilan pun menyebut SK Dinas PMPTSP No 19 tahun 2020 melanggar pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub No 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan secara mutandis melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.

Sebab, dari hasil pemeriksaan BNN Provinsi DKI Jakarta sebanyak 213 pengunjung yang terbukti positif menggunakan narkoba saat razia di Golden Crown dilakukan membawa barang bukti narkoba dari luar diskotek.

Kasus ini bermula dari penutupan yang dilakukan Dinas PM PTSP DKI Jakarta atas diskotek Golden Crown pada Februari 2020 lalu. Penutupan dilakukan karena manajemen dinilai lalai serta membiarkan adanya peredaran dan pemakaian narkoba di dalam diskotek. Manajemen dianggap melanggar Pergub No 18 tahun 2018.

Atas penutupan tersebut, manajemen yakni PT Mahkota Aman Sentosa tidak terima dan menggugat ke PTUN agar SK Dinas PM PTSP no 19 tahun 2020 dicabut.

Namun, Pemprov DKI tak ingin menyerah begitu saja atas putusan ini. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas putusan ini.

"Iya akan banding," kata Yayan saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis (2/7). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya