Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Raja Dangdut Ingkar Janji

DD/Ins/J-1
30/6/2020 05:30
Raja Dangdut Ingkar Janji
Rhoma Irama(ANTARA FOTO/Zarqoni maksum)

BUPATI Bogor Ade Yasin mengaku kecewa karena Raja Dangdut Rhoma Irama mengingkari janjinya untuk tidak, atau menunda dulu, penampilannya di Bogor karena masih dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 2 Juli 2020.

Sang Raja Dangdut itu ternyata tetap manggung, Minggu (28/6). Bahkan tak hanya sendiri, di acara hajatan salah satu warga di Pamijahan, Kabupaten Bogor itu, dia juga tampil bersama sejumlah artis dangdut lainnya.

Selain menyatakan kekecewaannya, Bupati Ade pun mengaku akan menindaklanjutinya secara serius. Ade mengatakan pihaknya akan membedah kasusnya dengan melibatkan Polres Bogor dan Kodim. “Jadi, siapa yang memang bertanggung jawab? Kalau memang melanggar, ya akan kita proses hukum,” ujarnya di Cibinong, kemarin.

Ade menyebut pelanggaran PSBB yang dilakukan Rhoma Irama ada konsekuensi dan sanksinya. “Ada pelanggaran, ada ancaman hukumannya. Kami kenakan sanksi. Tapi, berdasarkan pemeriksaan nanti. Penyelenggara dan tamunya yang menimbulkan kerumunan akan kami panggil,” jelasnya.

Ade mengakui dirinya kecolongan. Terlebih, saat itu bukan hanya Rhoma Irama yang tampil, tapi ada kehadiran artis-artis dangdut lainnya. Mereka yang tampil di antaranya, Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus, dan beberapa artis Ibu Kota lainnya.

Ade, yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, mengaku sudah melakukan antisipasi pada saat tahu Rhoma Irama bakal tampil di daerahnya.

“Kami sudah larang. Surat sudah ada. Tim sudah ke sana. Mereka janji tidak akan melaksanakan, termasuk statement dari Rhoma yang tidak akan melaksanakan. Jadi kita percaya itu. Tetapi, pada hari H-nya, mereka tetap tampil,” bebernya.

Ade pun mengaku memantau dan kemudian menghentikan kegiatan tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.
Buntut dari pelaksanaan acara dangdutan itu, Warga di sekitar Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, yang hadir pada hajatan Surya Atmaja, salah satu tokoh masyarakat, akan dites cepat (rapid test). “Kami be­kerja sama dengan kepolisian. Masa inkubasinya 5 sampai 14 hari. Kita persiapkan rapid (test),” jelasnya.

Kapolres Bogor AKB Roland Ronaldy pun mengatakan akan segera memeriksa Rhoma Irama. “Kita akan panggil penyelenggara. Semua akan kita periksa. Kita akan tentukan kira-kira mereka ini melanggar pasal apa,” kata Roland.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran angkat bicara soal beredarnya video di media sosial yang menggambarkan acara dangdutan di rumah sakit tersebut.

Kakesdam Jaya Kolonel Ckm Stefanus Doni, yang bertugas sebagai koordinator tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet, menyampaikan adanya acara dangdutan itu dalam rangka pamitan beberapa pejabat dan petugas medis di sana.

Doni mengklaim tetap memenuhi protokol kesehatan saat acara itu berlangsung. (DD/Ins/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik