Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Disdik: Indikator dalam Penentuan Jalur Zonasi bukan hanya Jarak

Putri Anisa Yuliani
26/6/2020 13:28
 Disdik: Indikator dalam Penentuan Jalur Zonasi bukan hanya Jarak
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa(ANTARA/Aprillio Akbar)

KEPALA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebut sistem zonasi bukan pertama kali ini dilakukan di Jakarta dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Menurutnya, penentuan kelolosan calon peserta didik baru (CPDB) melalui jarak tempat tinggal dan unsur kewilayahan sudah ada sejak 2017 silam. 

Sistem zonasi tidak menutup kesempatan bagi warga yang bertempat tinggal di satu kelurahan untuk bersekolah di sekolah yang ada di kelurahan lainnya selama masih beririsan atau berdekatan.

"Di Jakarta sistem yang seperti ini, sistem yang menggunakan zonasi, berbasis kewilayahan sudah dilakukan dari tahun 2017. Saya jelaskan sedikit, jarak atau zonasi diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar kelurahan. jadi jika tinggal di kelurahan A maka ada pilihan-pilihan sekolah yang teralokasi di kelurahan tersebut dan beberapa kelurahan tetangga yang bisa dipilih," kata Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTuberesmi Radio Disdik, Jumat (26/6).

Ia juga menjelaskan beberapa indikator lain selain jarak yang dipertimbangkan dalam menentukan jalur zonasi seperti indikator ketersediaan transportasi umum dan adanya hunian vertikal di suatu zonasi sekolah juga menjadi pertimbangan.

Baca juga: Disdik DKI Jakarta Jelaskan Alasan Adanya Usia Minimal di PPDB

Sebab, harus diakui, demografi di Jakarta memiliki keunikannya tersendiri dibandingkan daerah lain. Dengan demikian, jarak saja tidak cukup untuk menentukan kelolosan calon peserta didik baru (CPDB) dalam sistem zonasi.

"Penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Kota Jakarta, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta, sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah, dan jumlah sekolah asal, serta banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah, ada bus sekolah, Transjakarta, dan ada Jak Lingko," papar Nahdiana.

Parameter usia juga digunakan dalam penentuan kelolosan CPDB dalam jalur zonasi. Sebab, parameter usia ini juga terang disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 tahun 2019. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik