Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEPALA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebut sistem zonasi bukan pertama kali ini dilakukan di Jakarta dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Menurutnya, penentuan kelolosan calon peserta didik baru (CPDB) melalui jarak tempat tinggal dan unsur kewilayahan sudah ada sejak 2017 silam.
Sistem zonasi tidak menutup kesempatan bagi warga yang bertempat tinggal di satu kelurahan untuk bersekolah di sekolah yang ada di kelurahan lainnya selama masih beririsan atau berdekatan.
"Di Jakarta sistem yang seperti ini, sistem yang menggunakan zonasi, berbasis kewilayahan sudah dilakukan dari tahun 2017. Saya jelaskan sedikit, jarak atau zonasi diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar kelurahan. jadi jika tinggal di kelurahan A maka ada pilihan-pilihan sekolah yang teralokasi di kelurahan tersebut dan beberapa kelurahan tetangga yang bisa dipilih," kata Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTuberesmi Radio Disdik, Jumat (26/6).
Ia juga menjelaskan beberapa indikator lain selain jarak yang dipertimbangkan dalam menentukan jalur zonasi seperti indikator ketersediaan transportasi umum dan adanya hunian vertikal di suatu zonasi sekolah juga menjadi pertimbangan.
Baca juga: Disdik DKI Jakarta Jelaskan Alasan Adanya Usia Minimal di PPDB
Sebab, harus diakui, demografi di Jakarta memiliki keunikannya tersendiri dibandingkan daerah lain. Dengan demikian, jarak saja tidak cukup untuk menentukan kelolosan calon peserta didik baru (CPDB) dalam sistem zonasi.
"Penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Kota Jakarta, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta, sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah, dan jumlah sekolah asal, serta banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah, ada bus sekolah, Transjakarta, dan ada Jak Lingko," papar Nahdiana.
Parameter usia juga digunakan dalam penentuan kelolosan CPDB dalam jalur zonasi. Sebab, parameter usia ini juga terang disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 tahun 2019. (A-2)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas pada sejumlah titik imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menghadiri konferensi pers terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode Juli 2025.
Forum ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Turki sepanjang 2025.
Para pengurus menyampaikan berbagai aspirasi, terutama terkait penguatan komunikasi dan efektivitas kerja-kerja partai ke depan.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menghadiri kegiatan Karang Taruna Kembangan Fest 2025 di kawasan Puri CNI, Kembangan, Jakarta Barat.
Ikatan Keluarga Dewan (IKD) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar berbagai perlombaan di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal memangkas trotoar Jalan TB Simatupang sebagai salah satu solusi meningkatkan kapasitas jalan.
Keberadaan RTH bisa mengurangi polusi udara. Di samping itu, pemenuhan RTH di Jakarta juga menjadi kewajiban bagi para pengembang properti.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mendorong Pemprov DKI memberikan ruang kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.
Menurut Yustinus, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah penanganan jangka pendek dan menengah, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek galian.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved