Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEPALA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebut sistem zonasi bukan pertama kali ini dilakukan di Jakarta dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Menurutnya, penentuan kelolosan calon peserta didik baru (CPDB) melalui jarak tempat tinggal dan unsur kewilayahan sudah ada sejak 2017 silam.
Sistem zonasi tidak menutup kesempatan bagi warga yang bertempat tinggal di satu kelurahan untuk bersekolah di sekolah yang ada di kelurahan lainnya selama masih beririsan atau berdekatan.
"Di Jakarta sistem yang seperti ini, sistem yang menggunakan zonasi, berbasis kewilayahan sudah dilakukan dari tahun 2017. Saya jelaskan sedikit, jarak atau zonasi diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar kelurahan. jadi jika tinggal di kelurahan A maka ada pilihan-pilihan sekolah yang teralokasi di kelurahan tersebut dan beberapa kelurahan tetangga yang bisa dipilih," kata Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTuberesmi Radio Disdik, Jumat (26/6).
Ia juga menjelaskan beberapa indikator lain selain jarak yang dipertimbangkan dalam menentukan jalur zonasi seperti indikator ketersediaan transportasi umum dan adanya hunian vertikal di suatu zonasi sekolah juga menjadi pertimbangan.
Baca juga: Disdik DKI Jakarta Jelaskan Alasan Adanya Usia Minimal di PPDB
Sebab, harus diakui, demografi di Jakarta memiliki keunikannya tersendiri dibandingkan daerah lain. Dengan demikian, jarak saja tidak cukup untuk menentukan kelolosan calon peserta didik baru (CPDB) dalam sistem zonasi.
"Penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Kota Jakarta, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta, sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah, dan jumlah sekolah asal, serta banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah, ada bus sekolah, Transjakarta, dan ada Jak Lingko," papar Nahdiana.
Parameter usia juga digunakan dalam penentuan kelolosan CPDB dalam jalur zonasi. Sebab, parameter usia ini juga terang disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 tahun 2019. (A-2)
Fenomena ini berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah namun tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga tidak kooperatif.
DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Hotel Best Western Premier Jakarta menghadirkan promo spesial bertajuk Stay & Dine Delight.
DINAS Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat bahwa saat ini banyak warga berusia remaja di Jakarta terancam mengidap penyakit diabetes.
Pentingnya peran pengusaha muda dalam menciptakan ekosistem ekonomi baru yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing global.
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved