Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU). Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI menghapus pengenaan pajak penerangan jalan untuk masyarakat kelas bawah, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan pelayanan sosial.
“Pemprov DKI jangan hanya berpikir bagaimana menarik pajak sebesar-besarnya dari rakyat. Perlu diingat bahwa pajak juga berfungsi sebagai sarana redistribusi pendapatan dan memperluas cakupan fasilitas pelayanan masyarakat,” kata anggota Komisi C dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Probowo, Selasa (23/6).
Pada Perda Nomor 15 Tahun 2010, pajak penerangan jalan untuk pelanggan non industri dan industri dipukul rata masing-masing sebesar 2,4% dan 3%. Berdasarkan laman dashboard-bpkd.jakarta.go.id, perolehan pajak penerangan jalan pada tahun 2019 mencapai sekitar Rp814 miliar.
Pemprov DKI mengusulkan perubahan perhitungan pajak menjadi tarif progresif sesuai golongan. Untuk listrik non industri atau rumah tangga, tarif pajak diusulkan berubah menjadi 2,4% untuk golongan pengguna hingga 2.200 VA, 3% untuk 3.500 sampai 5.500 VA, dan 4% untuk 6.600 VA ke atas.
Sementara itu, tarif pajak bagi pelanggan industri atau bisnis akan berganti menjadi 2,4% untuk pengguna hingga 1.300 VA, 3% untuk 2.200 sampai 5.500 VA, 4% untuk 6.600 sampai 200 kVA, dan 5% untuk 200 kVA ke atas.
“Pelanggan listrik rumah tangga di bawah 2.200 VA pada umumnya adalah rumah-rumah warga kelas bawah. Sementara itu, pengguna listrik industri di bawah 5.550 VA rata-rata merupakan para pelaku UMKM. Pemprov DKI sebaiknya menghapus pajak penerangan jalan bagi warga kelas bawah dan UMKM,” ucap Anthony.
Anthony juga mengkritik rencana Pemprov DKI mengenakan tarif 2,4% untuk pelanggan listrik untuk pelayanan sosial. Di dalamnya terdiri dari dua macam pengguna, yaitu sosial murni dan sosial komersial. Contoh pengguna sosial murni adalah rumah sakit milik pemerintah, bangunan ibadah, panti sosial, pusat rehabilitasi, dan pusat pendidikan keagamaan (seperti pesantren). Sedangkan golongan sosial komersial misalnya sekolah atau perguruan tinggi swasta, rumah sakit swasta, dan pusat pendidikan dan pelatihan perusahaan swasta.
“Pajak penerangan jalan untuk pelayanan sosial sebaiknya dihapus. Jika ada kegiatan pelayanan sosial menggunakan listrik dalam jumlah besar, maka itu menandakan besarnya kapasitas mereka untuk membantu masyarakat sekitar. Justru seharusnya mereka didukung, bukan malah dibebani pajak,” tuturnya.
Anthony menegaskan, ide penghapusan pajak ini bukan hal baru bagi Pemprov DKI. Sebelumnya, Pemprov DKI telah menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk luas maksimal 100 meter persegi atau memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.
“Pemprov DKI harus bijak menentukan tarif pajak agar tidak membebani rakyat kecil. Apalagi saat ini ekonomi sedang sulit akibat pandemi covid-19,” pungkas Anthony. (OL-13)
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Pengembang, Reklamasi Pulau H Tak Bisa Dilakukan
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Ia mengakui capaian tersebut masih jauh dari ketentuan ideal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan porsi RTH Jakarta dapat mencapai 30% pada 2045.
Bapenda telah menelusuri faktor penyebab anjloknya penerimaan BPHTB.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran subsidi untuk Transjakarta ditetapkan Rp3,75 triliun.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Tuhiyat juga menjelaskan gambaran umum Stasiun Harmoni yang akan menjadi salah satu stasiun penting di jalur utara MRT Jakarta. Kelak, Stasiun Harmoni memiliki panjang 252 meter.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved