Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMPROV DKI sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU). Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI menghapus pengenaan pajak penerangan jalan untuk masyarakat kelas bawah, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan pelayanan sosial.
“Pemprov DKI jangan hanya berpikir bagaimana menarik pajak sebesar-besarnya dari rakyat. Perlu diingat bahwa pajak juga berfungsi sebagai sarana redistribusi pendapatan dan memperluas cakupan fasilitas pelayanan masyarakat,” kata anggota Komisi C dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Probowo, Selasa (23/6).
Pada Perda Nomor 15 Tahun 2010, pajak penerangan jalan untuk pelanggan non industri dan industri dipukul rata masing-masing sebesar 2,4% dan 3%. Berdasarkan laman dashboard-bpkd.jakarta.go.id, perolehan pajak penerangan jalan pada tahun 2019 mencapai sekitar Rp814 miliar.
Pemprov DKI mengusulkan perubahan perhitungan pajak menjadi tarif progresif sesuai golongan. Untuk listrik non industri atau rumah tangga, tarif pajak diusulkan berubah menjadi 2,4% untuk golongan pengguna hingga 2.200 VA, 3% untuk 3.500 sampai 5.500 VA, dan 4% untuk 6.600 VA ke atas.
Sementara itu, tarif pajak bagi pelanggan industri atau bisnis akan berganti menjadi 2,4% untuk pengguna hingga 1.300 VA, 3% untuk 2.200 sampai 5.500 VA, 4% untuk 6.600 sampai 200 kVA, dan 5% untuk 200 kVA ke atas.
“Pelanggan listrik rumah tangga di bawah 2.200 VA pada umumnya adalah rumah-rumah warga kelas bawah. Sementara itu, pengguna listrik industri di bawah 5.550 VA rata-rata merupakan para pelaku UMKM. Pemprov DKI sebaiknya menghapus pajak penerangan jalan bagi warga kelas bawah dan UMKM,” ucap Anthony.
Anthony juga mengkritik rencana Pemprov DKI mengenakan tarif 2,4% untuk pelanggan listrik untuk pelayanan sosial. Di dalamnya terdiri dari dua macam pengguna, yaitu sosial murni dan sosial komersial. Contoh pengguna sosial murni adalah rumah sakit milik pemerintah, bangunan ibadah, panti sosial, pusat rehabilitasi, dan pusat pendidikan keagamaan (seperti pesantren). Sedangkan golongan sosial komersial misalnya sekolah atau perguruan tinggi swasta, rumah sakit swasta, dan pusat pendidikan dan pelatihan perusahaan swasta.
“Pajak penerangan jalan untuk pelayanan sosial sebaiknya dihapus. Jika ada kegiatan pelayanan sosial menggunakan listrik dalam jumlah besar, maka itu menandakan besarnya kapasitas mereka untuk membantu masyarakat sekitar. Justru seharusnya mereka didukung, bukan malah dibebani pajak,” tuturnya.
Anthony menegaskan, ide penghapusan pajak ini bukan hal baru bagi Pemprov DKI. Sebelumnya, Pemprov DKI telah menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk luas maksimal 100 meter persegi atau memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.
“Pemprov DKI harus bijak menentukan tarif pajak agar tidak membebani rakyat kecil. Apalagi saat ini ekonomi sedang sulit akibat pandemi covid-19,” pungkas Anthony. (OL-13)
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Pengembang, Reklamasi Pulau H Tak Bisa Dilakukan
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Realisasi penerimaan option PKB dan BBNKB yang sudah mencapai 21%, sejauh ini sudah cukup bagus.
Akses jalan depan Kantor Samsat ditutup karena membludaknya antrean kendaraan.
Carlo Ancelotti dituding menggelapkan pajak sebesar 1 juta euro dari gajinya di Real Madrid di kiprah pertamanya bersama klub La Liga itu antara 2013 dan 2015.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak penerima KJP bisa mendapatkan hiburan dan lebih gembira dengan berwisata di Ancol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved