Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DKI Harus Ketat Awasi Tempat Hiburan

Ins/DD/X-10
16/6/2020 04:43
DKI Harus Ketat Awasi Tempat Hiburan
Petugas menyegel X-Clusive Cafe Resto & Karaoke yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Bogor Timur, Kota Bogor, kemarin(MI/DEDE SUSIANTI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai tidak tegas mengawasi tempat hiburan yang masih bandel mengabaikan protokol ksehatan covid-19 yang ketat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Hal ini terkait dengan pengunjung di restoran yang berada di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang hampir semuanya tidak memakai masker dan jarak antarpengunjung tidak terlihat.

“Bukan lalai lagi itu, tapi memang tidak dilaksanakan pengawasannya. Saya tidak kaget ketika di lapangan terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono kepada Media Indonesia, Jakarta, kemarin.

Gembong menyebut seharusnya ada penindakan tegas dari jajaran Gubernur Anies Baswedan atas pelanggaran tersebut. Pengawasan yang ketat seperti menjaga jarak dalam satu tempat harus dipastikan dipatuhi untuk mengantisipasi penularan covid-19. “Kan ketentuan PSBB transisi ada pembatasan kapasitas maksimum 50%, kalau melebihi ketentuan itu, harusnya ada pengawasan yang ketat,” kata anggota Komisi A DPRD DKI itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menuturkan, pelanggar an di restoran tersebut disebabkan minimnya kesadaran warga akan bahaya penularan covid-19.

“Peran pemerintah 20%. Sisanya masyarakat harus wajib ikut serta dengan menaati sepenuh hati kebijakan pemprov,” jelas politikus PAN itu.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menutup X-Clusive (dulu XOne Club) yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Bogor Timur, Kota Bogor, kemarin. Padahal tempat yang izinnya kafe, restoran, dan karaoke, itu baru beroperasi dua hari setelah tutup karena covid-19.

Bima mengatakan tempat itu telah melanggar PSBB. Puncaknya pada Sabtu (13/6) hingga Minggu (14/6) dini hari, saat tempat tersebut membuka kamar karaoke dan menghadirkan DJ (disc jokey), yang berujung keributan antarpengunjung.

“Ini menurut saya pelanggaran berat. Satu, melanggar PSBB, kedua tempat hiburan malam (THM) belum diizinkan. Saya kecewa banyak catatan di sini. Di masa PSBB ini, malah ribut di sini,” tegas Bima. (Ins/DD/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya