Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan pihaknya masih mendalami dan mengkaji perihal pengaduan forum orang tua/wali murid SMP se-Jakarta soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi.
Ia menegaskan pihaknya saat ini akan terus mengkaji sistem-sistem yang ada agar tidak hanya untuk satu kelompok tetapi juga baik bagi seluruh warga Jakarta.
Baca juga: Penerimaan Siswa Ajaran Baru Tahun Ini Rawan KKN
"Terkait penolakan PPDB, itu masih dalam kajian. Prinsipnya Pemprov akan memberikan yang terbaik, bukan untuk satu kelompok, satu golongan, tapi semua warga Jakarta adik-adik siswa. Insyaallah, apa-apa yang nanti diputuskan kita akan pilih yang terbaik bagi semua," ungkapnya di Balai Kota, Jumat (12/6).
Sebelumnya, perwakilan forum orang tua/wali murid SMP se-Jakarta menemui Ariza kemarin untuk meminta agar nilai diikutsertakan sebagai faktor kelolosan siswa mendapat tampungan di skeolah yang dituju berdasarkan jalur zonasi.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ellies Rachmayani, menyatakan sistem jalur zonasi diperuntukkan terutama bagi calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dekat dengan sekolah tujuan.
"Seleksi pada jalur zonasi itu berdasarkan domisili peserta didik, berada dalam wilayah yang dekat dengan sekolah-sekolah sebagaimana ditetapkan dalam SK penetapan zonasi," kata Ellies saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (12/6).
Jika jumlah pendaftar pada satu sekolah melebihi jumlah daya tampung peserta didik dalam satu ajaran baru, seleksi dilakukan selanjutnya berdasarkan beberapa urutan.
Urutan pertama yakni usia. Siswa calon peserta didik yang paling tua yang akan didahulukan untuk ditampung. Dinas Pendidikan DKI memiliki ketentuan menerima siswa dari tahun ajaran sebelumnya maksimal dua tahun.
Urutan kedua seleksi jalur zonasi dilaksanakan berdasarkan urutan pilihan sekolah dan yang ketiga yakni urutan waktu mendaftar.
Sementara itu, untuk penggunaan nilai rapor yang tahun ini digunakan karena tidak adanya ujian sekolah akibat pandemi covid-19, Ellies mengungkapkan ada di jalur prestasi.
Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 tahun 2019. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved