Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah mengeluarkan jadwal pembukaan tempat hiburan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tempat hiburan dijadwalkan dibuka mulai 5 Juni lalu hingga 2 Juli mendatang. Dalam Surat Keputusan Nomor 131 TAHUN 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi, ada sederet protokol yang harus dipatuhi pengelola tempat pariwisata dan hiburan.
Baca juga:Besok, 34 Anjungan TMII Disemprot Disinfektan
"Diwajibkan bagi para pekerja dan tamu pengunjung menggunakan masker. Melakukan pembersihan dan mendisinfeksi area kerja, area publik, serta fasilitas umum yang sering disentuh publik seperti tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga setiap empat jam sekali," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Selasa (9/6).
Selain itu, tempat wisata dan tempat hiburan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pegawai dan pengunjung. Jaga jarak antarpengunjung juga harus dipastikan.
Ia menambahkan, penanggung jawab usaha wajib mengisi, menandatangi, dan menempel formulir pakta integritas pada lokasi yang mudah dilihat oleh tamu/pengunjung.
Pengelola usaha wisata dan hiburan juga diminta menerapkan kebijakan Self Assessment Risiko Covid-19 kepada pegawainya pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit virus menular itu dan sederet protokol lainya.
Baca juga:Antisipasi Pandemi, DKI Alokasikan Bansos Sampai Akhir Tahun
"Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pengunjung dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer serta menggunakan masker," jelas Cucu. (Ins/A-3)
Berikut jadwal pembukaan tempat wisata dan hiburan selama PSBB Transisi DKI Jakarta:
1. Mulai tanggal 5 Juni 2020-2 Juli 2020 dengan maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50%, meliputi fasilitas olahraga outdoor (kecuali kolam renang)
2. Mulai tanggal 8 Juni-15 Juni 2020 dengan maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50%, meliputi usaha jasa makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel (kecuali bar) dapat melakukan pelayanan makan-minum ditempat (dine-in) dan pesan antar (takeaway), perbelanjaan/mal hanya diizinkan melayani pesan antar (takeaway) kecuali yang beroperasi pada pusat perbelanjaan atau mal yang hanya diizinkan melayani pesan antar (takeaway).
3. Mulai tanggal 8 Juni-2 Juli 2020 dengan maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50%, meliputi museum dan galeri.
4. Mulai tanggal 13 Juni-2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50% ialah pantai atau wisata Kepulauan Seribu
5. Mulai tanggal 15 Juni-2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50%, meliputi pusat perbelanjaan (mal) dan usaha jasa makanan dan minuman yang berdiri sendiri, yang menjadi fasilitas hotel, dan yang beroperasi pada pusat perbelanjaan/mal (kecuali bar) dapat beroperasi dan melayani makan-minum di tempat (dine in) dan jasa perawatan rambut (salon/barbershop).
6. Mulai tanggal 20 Juni-2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50%, meliputi taman rekreasi indoor dan outdoor (kecuali waterpark): kawasan pariwisata dan taman margasatwa (kebun binatang).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved