Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Tersangka Penabrak Vespa Modifikas Terancam 6 Tahun Penjara

Sri Utami
09/6/2020 14:31
Tersangka Penabrak Vespa Modifikas Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi kecelakaan(Ilustrasi)

TERSANGKA kasus tabrakan maut antara mobil dengan motor vespa modifikasi di Jakarta Timur terancam hukuman penjara selama enam tahun. FP, 19, telah ditetapkan menjadi tersangka karena menewaskan pengendara vespa modifikasi. 

"Iya tersangka dengan ancaman kurungan enam tahun," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto, Selasa (9/6).

FP dinilai penyidik lalai dalam berkendara. Dia dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur, tersangka ditemani keluarganya. 

Sementara itu, Agus menekankan modifikasi kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan karena terkait dengan keselamatan pengendara. Modifikasi kendaraan harus disertai laporan ke pihak terkait serta dilakukan uji fisik kendaraan. 

"Mengubah kendaraan harus ada lapor ke bagian perindustrian untuk uji tipe, uji fisik dan segala macam.  Itu ada aturannya tidak sembarangan," paparnya.

Baca juga: Polda Metro Gelar TKP Kecelakaan Bus Transjakarta dan Bajaj

Aturan tersebut, sambung dia, telah diatur dalam Pasal 277 dan 316 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Uji Tipe Perubahan Bentuk Kendaraan. Selanjutnya Agus mengatakan kemungkinan akan melakukan razia kendaraan yang dimodifikasi tanpa izin dan mengancam keselamatan. 

"Sementara ini belum karena masih situasi (pandemi) covid-19 begini," imbuhnya. 

Sebelumnya, kecelakaan maut antara mobil dengan vespa modifikasi terjadi di Jakarta Timur. Kecelakaan tersebut telah menewaskan seorang pengendara vespa dan lima lainnya luka-luka. Kecelakaan terjadi di Jalan Basuki Rahmat Jakarta Timur, Minggu (7/6) pukul 02.00 WIB. Tersangka menabrak korban dan temannya yang mengendarai dua vespa saat akan menyalip.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya