Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PENGEMUDI ojek online (ojol) diperbolehkan membawa penumpang kembali oleh Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Namun, menurut Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, apabila ada penumpang yang bandel tidak memakai masker, pemgemudi ojol bisa menolak pemesanan itu.
Baca juga: Anies Ajak Dukung Jokowi, Rian Ernest: Public Speaking Luar Biasa
"Daripada resiko kena Covid-19 karena membawa penumpang yang tidak patuhi protokol, lebih baik kita tolak. Kita pastinya punya hak menolak kalau ada penumpang yang tidak pakai masker atau terlihat sakit," jelas Igun kepada Media Indonesia, Jakarta, Minggu (7/6).
Antisipasi itu, kata Igun, harus berani dilakukan para pengemudi ojol. Di Jakarta sendiri kasus Covid-19 masih mengintai warga. Igun juga mengatakan, jika ada ancaman dari penumpang untuk disuspend akun pengemudi ojol yang menolak pemesanan itu, maka bisa dilaporkan ke pengelola layanan ojek daring itu.
"Kami bisa laporkan ke pihak perusahaan aplikasi, bilang kami terpaksa tolak dengan alasan penumpang itu tidak patuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunkan masker," kata Igun.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sekaligus masa transisi covid-19 pada Jumat, 5 Juni 2020. Ojek online (ojol) bisa beroperasi kembali.
"(Ojek) motor boleh angkut penumpang mulai 8 Juni," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, (4/6). (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved