Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
DARI video rekaman rapat pembahasan covid-19 dan PSBB yang diunggah di akun YouTube resmi Pemprov DKI pada Jumat (5/6), terungkap penyebab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menggunakan konsep dan frasa kenormalan baru (new normal) usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam rapat yang digelar 2 Juni dan turut serta dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) itu ia mengatakan konsep kenormalan baru sulit dipahami warga dan bisa memiliki banyak penerjemahan karena belum banyak yang betul-betul memahami konsep tersebut.
Anies memilih frasa dan konsep masa transisi menuju kehidupan aman, sehat, dan produktif karena lebih mudah dipahami warga.
"Lalu mengenai penamaan, memang ini harus pesannya sama. Kemarin itu kita diskusi. Nama yang begitu dengar, tahu maknanya. Nama normal baru itu kan banyak yang belum tahu. Kalau aman, pasti tahu. Sehat, tahu. Produktif, jelas," kata Anies.
Dengan konsep masa transisi diharapkan masyarakat memahami bahwa PSBB Transisi dilakukan karena ada tahapan yang menjembatani fase PSBB ke kehidupan normal baru.
"Jadi kemarin kita pilih untuk gunakan nama itu. Dan transisi itu sebetulnya untuk mengirimkan pesan bahwa ini bukan fase akhir. Ini transit. Terminalnya mana? Terminalnya adalah aman, sehat, produktif. Itu terminal tuh. Terminal itu ya ujungnya itu. Kalau ini masa transit, karena itu kita menyebutnya transisi," tuturnya.
Baca juga: Bakal Buka, Ancol Terapkan Pembelian Tiket secara Daring
Anies juga meminta kepada jajarannya agar menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat dengan jelas agar bisa dipahami.
"Nah, memang penamaan itu bisa jadi sensitif Pak nanti. Tapi asal kita jelaskan dengan baik. Jakarta sebetulnya lebih tepat mungkin begini, PSBB tetap dilaksanakan, ini adalah fase transisi. Gitu ya. Fase Transisi," tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI menetapkan perpanjangan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus masa transisi fase 1 hingga akhir Juni. Dalam masa ini ada pelonggaran sektor-sektor ekonomi yang sebelumnya ditutup namun harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur melalui surat keputusan kepala SKPD terkait secara ketat.
Apabila hasil evaluasi di akhir bulan menunjukkan garis yang stabil, maka masa transisi akan memasuki fase 2 dengan semakin banyak sektor-sektor lainnya yang dibuka. Bila berjalannya masa transisi malah membuat kasus melonjak, masa transisi bisa kembali diperpanjang atau bahkan disetop dan kembali ke PSBB awal. (A-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Dengan mulai beroperasinya sejumlah tempat hiburan itu, Edward mengatakan pihaknya bakal membuat tim khusus untuk pengawasan penerapan protokol COVID-19 di tempat hiburan.
SEBUAH foto menunjukkan ribuan orang berdesakan di kolam renang raksasa.
Dengan adanya kenormalan baru akibat pandemi covid-19 akan mendorong terjadinya peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.
Hingga Senin (3/8), terdapat penambahan 50 kasus terkonfirmasi covid-19, rekor terbanyak sepanjang pandemi.
Aturan di era kenormalan baru untuk sektor pariwisata di Bali sangat diperlukan karena provinsi tersebut mengandalkan industri wisata dalam pendapatan daerah.
PEMERINTAH daerah perlu melakukan pemantauan atau memberikan sanksi sosial terkait penerapan protokol CHSE di hotel dan lokasi wisata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved