Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIGA terdakwa bandar ganja 219 kilogram (kg) dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana mati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin
Ketiga terdakwa yakni M Iqbal Ramadhana alias Chek, Heri Gunawan bin Raswadi, serta Tajuddin Yusuf alias Abok bin Yusuf.
"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ester Marissa, pada hari Kamis 4 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut pidana mati kepada tiga terdakwa pelaku bandar ganja seberat 219 kg," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Jaksa menilai ketiganya bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa I. M.Iqbal Ramadhana alias Chek, terdakwa II. Heri Gunawan bin Raswadi dan terdakwa III. Tajuddin Yusuf alias Abok bin Yusuf secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 1 kg,’’ kata Nawawi menyampaikan amar tuntutan.
Kasus tersebut bermula saat terdakwa Heri didatangi oleh Ikbal alias Sibad yang masih berstatus DPO dengan menawarkan Heri mengantar ganja ke Jakarta dengan imbalan Rp50 juta. Setelah menerima penawaran tersebut, Heri lantas meminta bantuan kepada Tajudin untik mencarikn mobil yang dapat mengantarkan ganja tersebut dengan imbalan Rp20 juta.
Baca juga :Warga Diimbau Urus SIKM Sebelum Beli Tiket Angkutan
"Selanjutnya Tajudin Yusuf segera mencari kendaraan yang akan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Jakarta, yang nantinya akan disambut oleh M Iqbal Ramadhana selaku orang yang akan mempersiapkan tempat yang aman," terang Nawawi.
Kemudian, terdawka Heri dan Tajudin berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pewasat dan langsung menemui Iqbal. Para terdakwa bersama-sama menunggu paket ganja tersebut yang telah dikirim melaui jasa ekspedisi.
Pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap pengiriman ratusan kilogram ganja tersebut setelah sebelumnya melakukan pengintaian.
Persidangan terhadap para terdakwa diketuai olehcHakim Nazar Efriandi. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan secara telekonfrens (e-court). Rencanaya, sidang dengan agenda pembelaan tedakwa akan digelar pada Kamis (11/6) mendatang. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved