Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan beberapa hal yang membuat minimarket dalam beberapa waktu terakhir menjadi sasaran para perampok.
"Pertama, ada uang cash. Banyak tidak banyak tapi ada uang cash," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/6).
Alasan kedua, sambung Yusri, adalah sistem pengamanan minimarket yang lemah. Meskipun telah dipasang kamera pengawas (CCTV), namun minimarket tepat menjadi incaran para perampok selama pandemi covid-19 ini.
Oleh sebab itu, Yusri mengimbau agar para pengusaha minimarket tidak hanya bergantung pada CCTV saja. Dalam pengungkapan kasus perampokan minimarket yang terjadi di Kecamatan Tamansari saja, hanya ada pramuniaga saja.
"Kalau ada security di situ, mereka (perampok) tidak akan berani," ujar Yusri.
Sedangkan alasan ketiga kurangnya sosialisasi pengusaha minmarket dengan lingkungan sekitar. Untuk itu, Yusri mendorong agar pihak pengelola dapat mengajak masyrakat setempat untuk aktif menjaga lingkungan minimarket.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarata Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan modus yang digunakan Geng Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), perampok minimarket yang sempat viral di media sosial.
Sebelum melancarkan aksinya, Arsya mengatakan para pelaku memantau minimarket-minimarket yang penjagaannya dianggap lemah. Oleh sebab itu, ia mendorong para pengusaha minimarket untuk meningkatkan penjagaan mandiri sehingga tidak menjadi sasaran perampok.
Yusri sendiri mengatakan pihaknya telah membentuk Satgas Penanggulangan 3C, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta Satgas Antipremanisme.
"Sudah terbentuk dan berjalan karena memang banyak pelaku memanfaatkan di situasi pandemi covid-19, mereka coba untuk melakukan tindak pidana dengan kekerasan dan pemebratan," papar Yusri.
Jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebut Yusri, juga telah melakukan pemetaan wilayah dan jam yang rawan.
Sebelumnya diberitakan Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap tiga anggota Geng AKAP. Dua anggota lainnya sudah dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh polisi karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Sedangkan satu orang lain masih berstatus DPO.
Geng AKAP diketahui sudah melakukan perampokan minimarket dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Dari keempat minimarket tersebut, Geng AKAP berhasil menggondol sekira Rp100 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved