Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pandemi Covid-19, Polda Metro Tangani 21 Perampokan Minimarket

Tri Subarkah
05/6/2020 18:14
Pandemi Covid-19, Polda Metro Tangani 21 Perampokan Minimarket
Ilustrasi(Antara)

SERLAMA pandemi covid-19, Polda Metro Jaya beserta jajaran telah menangani 21 kasus perampokan minimarket.

"Sudah 21 TKP curat (pencurian dengan pemberatan) spesialis minimarket. Memang agak tiggi kalau kita bandingkan sebelum ada covid-19," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/6).

Yusri mengklaim hampir semua kasus perampokan tersebut berhasil diungkap. Dari 21 kasus, Yusri menyebut Polda Metro beserta polres-polres yang berada di wikayah hukumnya telah mengungkap 19 di antaranya.

"Pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan jajarannya, dari 21 sudah 19 kita ungkap. 2 masih kita lakukan pendalaman, termasuk ada kejahatan-kejahatan jalanan lainnya seperti begal," papar Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya telah membentuk Satgas Penanggulangan 3C, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta Satgas Antipremanisme selama pandemi covid-19.

Baca juga :Polisi Bekuk Geng Perampok Empat Minimarket

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru juga menegaskan jajarannya terus bekerja dalam upaya penegakan hukum.

"Sesuai dengan penekanan Pak Kapolri, tetap selama pandemi covid-19, kami sama sekali tidak menurunkan kualitas pelayanan masyarakat baik penegakan hukum maupaun kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan," ujar Audie.

Sebelumnya diberitakan Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap tiga anggota Geng AKAP. Dua anggota lainnya sudah dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh polisi karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Sedangkan satu orang lain masih berstatus DPO.

Geng AKAP diketahui sudah melakukan perampokan minimarket dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Dari keempat minimarket tersebut, Geng AKAP berhasil menggondol sekira Rp100 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik