Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

DKI : Segera Terbitkan Aturan Pegawai Masuk Kerja 50%

Insi Nantika Jelita
04/6/2020 16:16
DKI : Segera Terbitkan Aturan Pegawai Masuk Kerja 50%
Mulai kerja di kantor(Ilustrasi)

KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan segera mengeluarkan aturan berupa surat edaran kepada perusahaan-perusahaan soal pembatasan jumlah pegawai yang masuk.

Gubernur Anies Baswedan telah mengizinkan perkantoran beroperasi kembali pada Senin 8 Juni mendatang dengan kapasitas pegawai yang masuk 50%.

"Insya Allah nanti kalo sudah keluar, pasti akan kami sampaikan dan sebarluaskan," terang Andri kepada mediaindonesia.com, Jakarta, Kamis (4/5).

Baca juga :Transisi New Normal di Jakarta, Aturan Ganjil-Genap Ditiadakan

Untuk perkantoran, proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah separuh dari seluruh karyawan. Pegawai lainnya tetap bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan sisanya masuk ke kantor atau dibagi dua shift.

Kebijakan tersebut dilontarkan Anies hari ini saat ia menyatakan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan masa transisi. Artinya, satu persatu tempat dan aktivitas dibuka secara bertahap.

Andri menuturkan, pihaknya optimis kebijakan pembatasan tersebut bisa efektif menekan penularan covid-19 apabila warga mematuhi kebijakan itu.

"Kuncinya adalah ketaatan dan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan dan ketentuan lainnya," pungkas Andri. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya