Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Artis Dwi Sasono, 40, mengakui kesalahannya setelah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis ganja. Ia berkilah bahwa dirinya bukan seorang kriminal, melainkan korban.
"Memang betul saya memakai. Saya memang ketergantungan. Saya salah. Saya bukan orang jahat. Saya bukan pengedar. Saya bukan penipu. Saya bukan kriminal. Saya korban," papar Dwi Sasono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Di hadapan para wartawan, Dwi Sasono mengungkapkan bahwa dirinya ingin sembuh dari ketergantungan narkotika. Lebih lanjut, ia juga mengatakan ingin segera pulang untuk bertemu keluarganya.
"Saya ingin sembuh. Saya ingin segera pulang kembali ke rumah saya, ketemu dengan keluarga saya," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Dwi Sasono juga mengimbau para penyalahguna lainnya untuk segera berhenti mengonsumsi narkotika.
"Kalau masih memakai atau masih menyimpan, mendingan lebih baik stop sekarang. Jangan nunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," tandas suami penyanyi Widi Mulia tersebut.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Dwi Sasono sudah mengajukan kliennya untuk direhabilitasi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menyebut pihaknya sudah menerima pengajuan tersebut.
Yusri tidak mempermasalahkan hal tersebut karena pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka. Namun, pihak kepolisan masih menunggu hasil dari BNN Kota Jakarta Selatan.
"Tapi kita masih menunggu dari BNNK Jakarta Selatan, kalau memang hasil pengajuan dari tim kuasa hukum atau keluarganya untuk dilakukan asesmen. Kita akan lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan. Kita tunggu saja besok mudah-mudahan satu dua hari ini ada hasilnya," ujar Yusri.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono di kediamannya di Cilandak dengan barang bukti ganja seberat 15,6 gram. Ganja tersebut disimpan Dwi Sasono dalam kamarnya yang dibungkus dengan kertas cokelat.
Baca juga: Menyalahgunakan Narkotika, Dwi Sasono Minta Direhabilitasi
Dari hasil pemeriksaan, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi ganja untuk mengisi kekosongan waktu selama pandemi covid-19. Yusri menyebut Dwi Sasono telah mengonsumsi ganja dalam sebulan terakhir.
"Motif yang dia sampaikan kepada penyidik bahwa yang pertama adalah mengisi kekosongan waktu dan juga ada suatu kendala tersangka bahwa memang beberapa bulan susah tidur selama covid-19 ini. Dia diam di rumah saja, sehingga memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," tandas Yusri.
Adapun ganja yang diperoleh Dwi Sasono berasal dari tersangka berinisial C yang saat ini masuk dalam DPO polisi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman pidana peniara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (OL-14)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved