Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEPOLISIAN Resor Jakarta Utara terus mengembangkan penyidikan terhadap Abdul Aziz terkait kasus dugaan pencurian listrik di kafe miliknya di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Hingga kini, penyidik sudah mengantongi empat alat bukti.
"Sudah lebih dari empat alat bukti, kalau sudah punya empat artinya kita tidak terlalu memerlukan pengakuan tersangka," ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona melalui sambungan telepon, Minggu (28/2).
Meski begitu, agar berkas penyidikan komprhensif, Polres Jakarta Utara tengah memburu seorang yang disebut Aziz menjadi perantara dalam pembayaran listrik. Namun, Daniel memastikan, bukti pembayaran Aziz tidak tercatat dalam data PLN.
"Kalau memang katanya membayar listrik tiap bulan melalui si X kita akan cari. Kalaupun kertas hilang akan terdata di komputrer PLN tapi sudah diperiksa enggak ada," ucapnya.
Daniel menuturkan, dirinya sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan pencarian terhadap orang yang dimaksud dalam waktu satu minggu. Adapun terkait dugaan pemain yang diduga juga dilakukan orang dalam PLN, ia mengatakan, polisi akan bertindak profesional.
"Menurut Bang Razman ada pihak PLN (diduga terlibat), saya akan objektif. 1000% akan disidik," tuturnya.
Lebih lanjut, Daniel menuturkan, tidak sampai satu bulan berkas penyidikan bisa dikirimkan ke Kejaksaan Negeri. Namun, ia berkeyakinan dengan bukti-bukti yang dimiliki, Aziz yang juga dikenal dengan sebutan daeng, akan mendapatkan hukuman pidana.
"Dengan saya akan mencari mr X kemudian menyelidiki apakah ada terlibat dari PLN, mudah-mudahan tidak bicara bulan (penyerahan berkas)," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya masih mempelajari apakah penetapan tersangka Aziz sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, pada Senin (29/2), dirinya juga akan menyambangi Polres Jakarta Utara untuk meminta penangguhan penahanan. Ia menjamin, kliennya tidak akan melarikan diri.
"Pertimbangannya (penangguhan penahanan) besok akan dilakukan penertiban. Penangguhan diperlukan karena Daeng Aziz punya kafe. Kita mengapresiasi pak Kapolda yang mengizinkan untuk dikeluarkan barang-barangnya Daeng. Berikutnya, kita akan lihat apakah upaya penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak," ucapnya.
Sekedar informasi, PLN melaporkan Aziz karena dugaan pencurian listrik. Ditengarai kerugian PLN mencapai Rp500 juta dalam durasi satu tahun. Terkait kasus tersebut, Aziz dijerat dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Azis sendiri ditangkap pada Jumat (26/2) pukul 12.45 WIB di rumah indekos di Jakarta Pusat. Petugas polisi kemudian menggelandang pemilik Kafe Intan itu ke Kantor Polres Jakarta Utara. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved