Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Langgar PSBB, 6 Restoran Dapat SP 1

Putri Anisa Yuliani
06/5/2020 11:59
Langgar PSBB, 6 Restoran Dapat SP 1
Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Cililitan, Jakarta.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada enam unit restoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Enam unit restoran itu, kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, diberikan SP 1 karena berulang kali melanggar aturan PSBB dengan tetap menyediakan sistem makan di tempat atau 'dine in'.

Padahal, selama PSBB, restoran boleh buka karena bergerak di bidang pangan tetapi hanya boleh melayani pembelian untuk dibawa pulang atau 'take away'.

Baca juga: 3.964 Perusahaan di Jakarta Sudah Terapkan WFH

"Kalau SP sekitar ada enam surat kita sudah keluarkan. Pelanggarannya bukan cuma sejak PSBB. Itu sejak ketika kita buat surat edaran untuk tempat hiburan dan restoran untuk tutup mulai 23 Maret," ujar Cucu saat dihubungi, Rabu (6/5).

Cucu mengatakan restoran-restoran tersebut kini sudah patuh dan tidak lagi menerapkan sistem dine in.

Di sisi lain, ada ratusan restoran, bar, hingga salon yang mendapat teguran lisan.

"Ada beberapa restoran yang barnya masih buka. Terus ada salon yang kita minta tutup masih buka. Lebih dari 100 sih hasil dari patroli," kata Cucu.

Ia menjelaskan, pihaknya dalam hal menegakkan aturan PSBB mengedepankan persuasif dengan teguran lisan. Selama ini dampak dari pendekatan persuasif tersebut cukup baik.

"Kalau yang kena teguran lisan mah banyak. Tapi alhamdulillah mereka patuh sih. Alhamdulillah sih sejauh ini tertib. Kalau ada yang melanggar pertama kita tegur secara lisan. Kalau masih melanggar kita kasih SP. Kalau masih melanggar lagi kita cabut izinnya," tegasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya