Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Langgar PSBB, 168 Pabrik di DKI Disegel

MI
05/5/2020 02:15
Langgar PSBB, 168 Pabrik di DKI Disegel
(ANTARA)

GUGUS Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah  Provinsi DKI Jakarta menyegel 168 pabrik karena masih beroperasi di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sedianya, jumlah perusahaan yang melanggar ketentuan mencapai ribuan. Namun, sebagian besar masih bisa dimaklumi sehingga hanya
diberikan teguran. “Pemberian sanksi teguran diberikan kepada 2.673 perusahaan.

Mereka tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo seusai mengikuti rapat terbatas, kemarin.

Selain itu, ada 141 perusahaan ditutup sementara dari hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta sejak 14 April hingga kemarin karena bergerak di sektor yang tidak dikecualikan PSBB.

“Dari total 141 perusahaan terdapat 11.198 karyawan yang akan menerapkan work from home (WFH),” ungkap Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah.

Wilayah terbanyak perusahaan yang melanggar, yakni Jaksel sebanyak 37 perusahaan, Jakbar 35 perusahaan, Jakpus 27 perusahaan, Jakut 26 perusahaan, dan Jaktim 16 perusahaan. Lalu, ada 183 perusahaan yang bergerak di bidang yang tidak dikecualikan dan mendapat izin Kementerian Perindustrian yang menerima peringatan.

“Peringatan diberikan karena tidak menerapkan protokol covid-19,” terangnya.

Dari total 183 perusahaan itu terdapat 32.586 pekerja yang masih aktif bekerja. Selain itu, ada 517 perusahaan yang bergerak di bidang yang dikecualikan, tetapi belum melaksanakan protokol kesehatan maksimal.

Menurut Andri, total jumlah perusahaan yang telah melaksanakan kebijakan bekerja di rumah sudah mencapai 3.940 perusahaan dengan 1.059.090 tenaga kerja. “Dari jumlah tersebut, 1.360 perusahaan dengan 183.789 tenaga kerja menghentikan seluruh operasi kerja,” ujar Andri.

Kemudian, dari 3.940 perusahaan, sebanyak 2.580 perusahaan dengan 875.301 tenaga kerja mengurangi sebagian operasi kerjanya. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifi n memaparkan pihaknya sedang memproses pencabutan izin terhadap ratusan perusahaan yang melanggar PSBB. 

Arifin menegaskan proses pencabutan izin nantinya dilakukan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) sebagai bentuk ketegasan Pemprov DKI di pelaksanaan PSBB tahap dua yang berlangsung sejak 24 April hingga 22 Mei mendatang.

“Saat ini kita baru melakukan segel. Nah, berita acara pemeriksaan (BAP) yang kita buat sedang diproses untuk peningkatan kepada pencabutan izin usaha. Kalau izin usaha itu yang mencabut ialah Dinas PMPTSP,” kata Arifin.

Ia pun mengatakan pihaknya terus memperketat pengawasan selama PSBB. Total ada 1.200 petugas Satpol PP DKI yang berpatroli hingga ke pelosok permukiman warga. Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi menegakkan aturan PSBB. Menurutnya, jika sesama masyarakat bergotong royong saling mengingatkan, hal itu akan membuat PSBB lebih efektif.

“Masyarakat yang ada di tingkat RT, RW, dan kelurahan bisa menjadi Polisi Pamong Praja-nya di wilayah masingmasing. Artinya, mereka juga bisa mengingatkan, bisa menegur, dan bisa menyampaikan kepada warga yang ada di lingkungan mereka apabila ada yang melanggar,” katanya. (Pra/Put/Ins/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya