Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PENTOLAN Kalijodo Abdul Azis atau Daeng Azis akhirnya resmi ditahan pada hari ini. Kepastian penahanan Aziz di Polres Jakarta Utara itu disampaikan pengacaranya.
Menurut pengacaranya, Razman Nasution, Daeng Aziz ditahan atas dugaan pencurian listrik untuk salah satu kafe miliknya di kawasan Kalijodo.
Razman mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan bagi Daeng Aziz. Pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpa kliennya.
Sementara kasus prostitusi dan kepemilikan senjata tajam yang juga menjerat Daeng Azizi, masih berlanjut pengustannya di Polda Metro Jaya.
Ada dua kasus yang menjerat Daeng Azis sebagai tersangka. Pertama, kasus dugaan perdagangan manusia atau prostitusi di Kalijodo. Kasus yang diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini berawal dari Operasi Pekat yang dilakukan polisi pada Sabtu (20/2). Dari operasi tersebut didapati beberapa dugaan tindak pidana, salah satunya prostitusi.
Kedua, polisi menetapkan tersangka Azis berkaitan pencurian listrik. "Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona.
Dalam pasal 51 ayat 3 disebutkan setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved