Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
WARGA Kalijodo Abdul Aziz ditangkap polisi, Jumat (26/2). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal membenarkan penangkapan tersebut. Namun, kasus yang membelit Daeng bukan perkara prostitusi.
"Dia ditangkap oleh jajaran Polres Jakarta Utara. Akan diproses di sana. Ditangkap dengan kasus dugaan pencurian aliran listrik," ungkap Iqbal, Jumat (26/2).
Aziz ditangkap atas dugaan pencurian listrik di kawasan Kalijodo, Jalan Kepanduan II, Jakarta Utara..
Kapolres Jakut Kombes Daniel Bolly Tiafona mengatakan Abdul ditangkap di sebuah rumah kos di Jakarta Pusat.
"Ditangkap pukul 12.45 WIB Saat ini sedang dimintai keterangan, belum ditahan," kata Daniel kepada Media Indonesia.
Daniel menambahkan tidak ada kesulitan saat menangkap pria yang disebut-sebut sebagai pentolan Kalijodo itu.
Adapun Abdul Azis seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini. Namun, melalui kuasa hukumnya, Abdul meminta datang usai Penggusuran Kalijodo.
Sebelumnya, Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar pasal 296 Juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Lelaki berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 21 Februari 2016, status tersangka resmi tersemat di nama Daeng Aziz. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved