Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Sebut Aziz Siap Ditahan

Basuki Eka Purnama
26/2/2016 12:26
Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Sebut Aziz Siap Ditahan
(Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau Daeng Aziz, Razman Arif Nasution (kiri) -- ANTARA FOTO/Reno Esnir)

RAZMAN Arif Nasution, kuasa hukum Abdul Aziz mengatakan kliennya telah siap ditahan polisi. Aziz merupakan tersangka dalam kasus prostitusi di kawasan Kalijodo.

Aziz kembali mangkir setelah mendapatkan panggilan kedua untuk diperiksa polisi pada hari ini.

"Kalau ada panggilan kedua insya Allah hadir. Kalau tidak, panggilan ketiga. Kalau tidak, ya tahan. Kan bisa dipanggil paksa," ucap Razman, Jumat (26/2) di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ketika disinggung soal apakah Aziz bakal terima jika ditahan, Razman dengan tegas mengatakan kliennya siap. "Pasti siap,"

Soal keberadaan Aziz, Razman mengaku tidak tahu keberadaan kliennya tersebut. Tapi yang pasti, imbuh Razman, Aziz masih berada di Ibu Kota.

"Di Jakarta. Saya tidak tahu rumahnya di mana, yang pasti saya komunikasi tadi pagi dengan beliau," ucap dia.

Prioritas pemeriksaan terhadap kliennya itu terkait sangkaan melanggar pasal 296 Juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).

Aziz ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Lelaki berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.

Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, PSK, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.

Usai melakukan gelar perkara pada Minggu (21/2) malam, status tersangka resmi tersemat di nama Daeng Aziz.

Nama Aziz sebelumnya mencuat usai insiden bentrok kelompok Mandar dan Makassar yang memperebutkan lapak judi Kalijodo pada 2002. Kala itu, Aziz menjadi pemimpin kelompok Makassar.

Sekitar pertengahan 2003, Aziz menjadi preman yang disebut-sebut menodongkan senjata ke Kapolsek Penjaringan yang kala itu dijabat Krishna Murti. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya