Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pelanggar Larangan Mudik di Jalur Arteri Meningkat

Tri Subarkah
29/4/2020 12:47
Pelanggar Larangan Mudik di Jalur Arteri Meningkat
Petugas kepolisian berjaga saat dilakukan penyekatan kendaraan di pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4).(ANTARA)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan jumlah pelanggar mudik Lebaran 2020 di ruas jalan arteri non-tol. Menurut data yang diterima Media Indonesia, kenaikan pelanggaran tersebut tercatat dari hari Senin (27/4) ke Selasa (28/4).

"Hari Senin jumlah pelanggar di jalur arteri 145, sedangkan hari Selasa ada 321," terang Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4).

Baca juga: Per Hari Ini, 815 Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet

Menurut Sambodo, penyumbang pelanggaran terbanyak di jalur arteri dilakukan oleh kendaraan pribadi, yakni 126 pelanggaran, sedangkan kendaraan umum berjumlah 93 pelanggaran.

Sementara itu, 102 pelanggaran di jalur arteri dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Sambodo mengatakan pelanggaran sepeda motor terbanyak terjadi saat akan mengarah ke Karawang, Jawa Barat.

"Terbanyak di Kedungwaringin arah ke Karawang," terang Sambodo.

Sementara, di jalur arteri mengalami peningkatan, tren pelanggaran yang terpantau di dua gerbang tol, yakni Cikarang Barat dan Bitung justru mengalami penurunan dibanding hari sebelumnya.

Pada Selasa kemarin, tercatat ada 287 pelanggaran di Cikarang Barat dan 278 di Bitung. Padahal di hari Senin pelanggar di Cikarang Barat mencapai 340 dan 397 di Bitung.

Bila dijumlah oleh pelanggaran di dua gerbang tol, yakni Cikarang Barat dan Bitung, maka pelanggaran mudik pada hari Selasa kemarin mencapai angka 886 pelanggaran.

Para pelanggar mudik lebaran tersebut diminta memutarbalikkan kendaraannya oleh petugas di lapangan. Diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Ditlantas PMJ sendiri sudah membangun 18 pos pengamanan terpadu yang tersebar di dua gerbang tol dan 16 ruas jalan arteri. Di sana, pihak kepolisian bersama instansi terkait melakukan penyekatan jalan dan meminta para pemudik untuk memutarbalikan kendaraannya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik