Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Lebih dari 32 Ribu Kendaraan Langgar PSBB

Sri Utami
26/4/2020 15:58
Lebih dari 32 Ribu Kendaraan Langgar PSBB
PSBB Jakarta(MI/Bary Fathahilah)

SEBANYAK lebih dari 32.300 kendaraan telah ditindak terkait pelanggaran selama PSBB di DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan jumlah tersebut terhitung sejak 13-25 April di 31 pos pantau dengan penindakan berupa teguran kepada pengendara kendaraan bermotor. 

"Kami totalkan sejak PSBB pertama digulirkan dari 31 pos pantau ada 32 ribu lebih sekarang. Memang angka itu menurun terus yang menandakan bahwa masyarakat sudah mulai sadar dan patuh bahwa ada ketentuan PSBB yang diberlakukan di Jakarta yang mau tidak mau masyarakat harus patuh," jelasnya, Minggu (26/4). 

Polri dan TNI lanjutnya akan terus melakukan patroli di samping menerapkan penindakan yang lebih tegas bagi siapa pun yang melanggar PSBB. 

"Penindakan akan lebih tegas lagi kepada para pelanggar PSBB. Baik pembatasan di moda transportasi jalan maupun tempat keramaian. Akan terus kami lakukan patroli bersama dari TNI - Polri, pemerintah daerah, secara masif terus kami lakukan," ungkapnya. 

Selain itu upaya mengedukasi masyarakat juga terus dintensifkan khususnya di kawasan padat penduduk. Pemetaan pun dilakukan oleh polres dan polsek termasuk dibantu oleh partisipasi masyarakat dan tokoh masyarakat. Dia menambahkan patroli malam dan pemberian bantuan sosial juag dilakukan secara berkala serta dapur umum yang tersebar di beberapa titik. 

"Memang sekarang agak berat ke tempat padat penduduk. Tapi sudah di-mapping oleh Polres Polsek. Tiga pilar sudah kami majukan, Kapolsek, Ranmil dan Kecamatan, dibantu partisipasi masyarakat dan tokoh agama serta pemuda untuk memberitahukan aturan PSBB yang harus diikuti, physical distancing yang harus dipatuhi," paparnya. (OL-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya