Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Dilarang Mudik, Politisi PKS Desak Anies Cukupi Kebutuhan Warga

Putri Anisa Yuliani
24/4/2020 18:06
Dilarang Mudik, Politisi PKS Desak Anies Cukupi Kebutuhan Warga
Pengendara melintasi check point pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Jumat (24/4).(MI/BARY FATAHILAH)

WARGA di zona merah virus korona atau covid-19 termasuk Jabodetabek telah dilarang mudik oleg Presiden Joko Widodo. Namun, di satu sisi tetap ada warga yang menginginkan untuk mudik karena mata pencarian sudah tertutup akibat wabah.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, untuk mencegah warga agar tidak mudik Pemprov DKI Jakarta harus mencukupi kebutuhan dasar warga. Sebab, diprediksi warga yang memilih mudik di saat ada wabah covid-19 adalah warga yang berasal dari daerah luar yang tak lagi memiliki penghasilan akibat pelemahan ekonomi.

Baca juga: PSBB Periode Kedua, Anies Janji Akan Lebih Galak

"Untuk mencegah mudik harus ada kerja sama dengan pemerintah pusat untuk memberikan fasilitas dan bantuan yang memadai untuk tetap tinggal di Jakarta," kata Abdul Aziz saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (24/4).

Kebutuhan dasar yang dapat dipenuhi oleh Pemprov DKI maupun pemerintah pusat antara lain pangan melalui bantuan sosial dan juga kebutuhan tempat tinggal.

Baca juga: PSBB Tahap 2 di DKI, Satpol PP: Tidak Ada lagi Imbauan

Abdul Aziz yang juga politisi PKS itu mengatakan rata-rata pekerja informal masih harus mengeluarkan dana untuk sewa rumah. Hal inilah yang kerap kurang diperhatikan.

"Bantuan tersebut meliputi kebutuhan pokok dan dana untuk tetap tinggal bagi yang kost bulanan. Kita harapkan dengan dipenuhinya hak hidup minimal ini para pekerja informal dapat bertahan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi untuk melarang warga mudik dari dan menuju wilayah yang menjadi zona merah covid-19. Jabodetabek termasuk wilayah yang terkena aturan ini karena telah menjadi zona merah.

Dalam saat yang bersamaan Pemprov DKI memperpanjang status PSBB yang mulai Jumat (24/4) sampai 22 Mei mendatang.(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya