Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Halau Pemudik, Dishub DKI Sisir Lokasi Terminal Bayangan

Putri Anisa Yuliani
24/4/2020 14:05
Halau Pemudik, Dishub DKI Sisir Lokasi Terminal Bayangan
Bus AKAP di Lebakbulus, Jakarta(MI/BARY FATHAHILAH)

Aturan larangan mudik telah mulai dilaksanakan hari ini tepat di hari pertama perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah melarang seluruh bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk beroperasi mengangkut penumpang di dalam dan di luar terminal.

Guna mencegah PO bus nakal yang memanfaatkan terminal bayangan untuk mengangkut penumpang, Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dishub DKI Jakarta Edy Sufaat menegaskan akan menyisir lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi lokasi terminal bayangan.
"PO bus yang nakal akan diberi sanksi," kata Edy.

Menuurtnya, menaikturunkan penumpang di terminal bayangan telah melanggar Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Adanya PSBB tidak menggugurkan pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran UU LLAJ. Untuk lokasi-lokasi yang rawan menjadi terminal bayangan tentu kita awasi. Barusan saja saya menyisir dan sejauh ini belum ditemukan," kata Edy saat dihubungi, Jumat (24/4).

Lokasi-lokasi yang telah disisir ialah Grogol, Kalideres, dan Lebak Bulus.

Menurut Edy, jika menemukan armada bus yang berhenti di jalan dan dikerumuni penumpang, pihaknya juga tidak serta merta menindak bus tersebut.

"Tapi dalam mengawasi bus-bus yang berhenti di jalanan ini harus diselidiki juga apakah dia adalah bus yang baru saja diminta putar balik karena tidak jadi mengangkut pemudik dan mau kembali ke pool atau memang mau berniat mengangkut penumpang melalui jalur-jalur alternatif. Kita tetap akan selidiki dan tidak melakukan penghakiman sepihak," ujarnya.

Sementara itu, sanksi yang bisa diberikan kepada bus-bus yang membandel bisa bersandar pada dua UU yakni UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau UU LLAJ.

Baca juga: Berikut Daftar Check Point Larangan Mudik se-Jabodetabek

"Kalau dengan UU LLAJ bisa sampai dengan pencabutan izin trayek oleh Kementerian Perhubungan. Namun, itu diberikan secara bertahap setelah peringatan-peringatan. Barulah kita laporkan ke Kemenhub, ini sudah beberapa kali diperingatkan dan menjadi rekomendasi pencabutan izin trayek," tukasnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi untuk melarang warga mudik dari dan menuju wilayah yang menjadi zona merah covid-19. Jabodetabek termasuk wilayah yang terkena aturan ini karena telah menjadi zona merah.

Dalam saat yang bersamaan Pemprov DKI memperpanjang status PSBB yang mulai berlaku hari ini sampai 22 Mei mendatang. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya