Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
Aturan larangan mudik telah mulai dilaksanakan hari ini tepat di hari pertama perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah melarang seluruh bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk beroperasi mengangkut penumpang di dalam dan di luar terminal.
Guna mencegah PO bus nakal yang memanfaatkan terminal bayangan untuk mengangkut penumpang, Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dishub DKI Jakarta Edy Sufaat menegaskan akan menyisir lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi lokasi terminal bayangan.
"PO bus yang nakal akan diberi sanksi," kata Edy.
Menuurtnya, menaikturunkan penumpang di terminal bayangan telah melanggar Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Adanya PSBB tidak menggugurkan pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran UU LLAJ. Untuk lokasi-lokasi yang rawan menjadi terminal bayangan tentu kita awasi. Barusan saja saya menyisir dan sejauh ini belum ditemukan," kata Edy saat dihubungi, Jumat (24/4).
Lokasi-lokasi yang telah disisir ialah Grogol, Kalideres, dan Lebak Bulus.
Menurut Edy, jika menemukan armada bus yang berhenti di jalan dan dikerumuni penumpang, pihaknya juga tidak serta merta menindak bus tersebut.
"Tapi dalam mengawasi bus-bus yang berhenti di jalanan ini harus diselidiki juga apakah dia adalah bus yang baru saja diminta putar balik karena tidak jadi mengangkut pemudik dan mau kembali ke pool atau memang mau berniat mengangkut penumpang melalui jalur-jalur alternatif. Kita tetap akan selidiki dan tidak melakukan penghakiman sepihak," ujarnya.
Sementara itu, sanksi yang bisa diberikan kepada bus-bus yang membandel bisa bersandar pada dua UU yakni UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau UU LLAJ.
Baca juga: Berikut Daftar Check Point Larangan Mudik se-Jabodetabek
"Kalau dengan UU LLAJ bisa sampai dengan pencabutan izin trayek oleh Kementerian Perhubungan. Namun, itu diberikan secara bertahap setelah peringatan-peringatan. Barulah kita laporkan ke Kemenhub, ini sudah beberapa kali diperingatkan dan menjadi rekomendasi pencabutan izin trayek," tukasnya.
Diketahui Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi untuk melarang warga mudik dari dan menuju wilayah yang menjadi zona merah covid-19. Jabodetabek termasuk wilayah yang terkena aturan ini karena telah menjadi zona merah.
Dalam saat yang bersamaan Pemprov DKI memperpanjang status PSBB yang mulai berlaku hari ini sampai 22 Mei mendatang. (OL-14)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
"Perubahan cuaca yang cepat juga perlu menjadi perhatian dalam merencanakan perjalanan darat, laut, dan udara, termasuk aktivitas luar ruang seperti ibadah dan wisata."
BNPB memprediksi cuaca di Indonesia didominasi hujan ringan hingga sedang dalam tiga hari ke depan. Sejumlah wilayah berpotensi hujan lebat dan angin kencang selama mudik Lebaran.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Perawat PMI Cabang Jakarta Timur, Ahmad Zulfikar, menjelaskan bahwa pemudik yang memeriksakan diri rata-rata mengeluhkan sakit kepala hebat.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
AKTIVITAS perlintasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Nusa Tenggara Timur, mengalami lonjakan signifikan pada H-2 Idul Fitri 1447 Hijriah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved