Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Waspadai Kebakaran Rumah Saat Pandemi Covid-19

Selamat Saragih
21/4/2020 19:57
Waspadai Kebakaran Rumah Saat Pandemi Covid-19
Ilustrasi(Antara)

PETUGAS Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur mengimbau masyarakat untuk mewaspadai bahaya kebakaran rumah selama darurat covid-19.

"Penggunaan kompor gas dan instalasi listrik menjadi dua faktor dominan penyebab kebakaran rumah tinggal yang perlu diwaspadai," kata Kasi Damkar Jakarta Timur, Gatot Sulaeman, di Jakarta, Selasa (21/4).

Panduan penggunaan kompor gas yang perlu diperhatikan di antaranya, pengguna harus memastikan tidak ada lagi aliran gas setelah pemakaian atau kompor dimatikan.

Kemudian bersihkan kompor dan selang dari kotoran sisa makanan, khususnya yang mengandung bahan mudah terbakar.

"Gunakan selang dan regulator standar SNI dan jauhkan benda mudah terbakar dari kompor gas elpiji," katanya.

Lepaskan regulator apabila ditinggal terlalu lama atau rumah dalam keadaan kosong. "Apabila memasak atau menghangatkan masakan, sebaiknya jangan pernah ditinggal" lanjutnya.

Apabila terjadi kebocoran gas setidaknya ada dua hal yang bisa dilakukan yakni jangan menekan saklar untuk menyalakan atau mematikan lampu di lokasi gas bocor, lalu buka pintu dan jendela serta bawa tabung gas ke luar ruangan ke tempat terbuka.

"Bila terjadi kebakaran jangan panik, jika memungkinkan segera cabut regulator terlebih dahulu lalu memadamkan dengan alat pemadam api ringan," katanya.

Api yang menyala juga dapat dipadamkan dengan handuk, kain, keset atau karung goni yang telah dibasahkan air.

Selain kompor, ujar Gatot, kewaspadaan penghuni rumah juga harus ditingkatkan terhadap instalasi listrik.

"Pastikan menggunakan kabel dan instalasi standar SNI, jangan menumpuk steker atau colokan secara berlebihan dan lepaskan steker apabila ditinggal terlalu lama atau rumah kosong," katanya.

Saat terjadi kebakaran, penghuni rumah diarahkan untuk segera menurunkan tombol saklar pada MCB atau meteran.

"Selanjutnya padamkan api dengan APAR dan tidak boleh menggunakan air saat aliran listrik belum putus atau turun," katanya.

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur membuka layanan selama 24 bagi masyarakat melalui nomor telpon 112, 021-85904904 atau 021-8582150. "Seluruhnya gratis," demikian penjelasan Gatot. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya