Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Ikuti Arahan Presiden, DKI akan Tutup Terminal AKAP

Putri Anisa Yuliani
21/4/2020 15:32
Ikuti Arahan Presiden, DKI akan Tutup Terminal AKAP
Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.(MI/RAMDANI )

Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menutup terminal penumpang antar kota antar provinsi (AKAP). Langkah ini direncanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang melarang warga mudik.

"Kalau misalnya melihat pergerakan orang tidak diperbolehkan ya tentu harus ditutup," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (21/4).

Baca juga:Pemprov DKI Gembira Presiden Jokowi Larang Warga Mudik

Meski transportasi umum antar kota antar provinsi telah ditutup, ia memastikan layanan angkutan umum Jabodetabek masih akan tetap beroperasi.

"Layanan Jabodetabek tetap ada," paparnya.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan masih menunggu koordinasi dari Kementerian Perhubungan terkait teknis pengaturan angkutan umum dalam pelaksanaan instruksi presiden larangan mudik ini.

Sebab, untuk beberapa fasilitas angkutan penumpang antar kota antar provinsi berada di bawah naungan Kemenhub seperti bandar udara, pelabuhan, dan stasiun kereta api jarak jauh.

"Kita tunggu koordinasi selanjutnya untuk petunjuk lebih lanjut untuk pengaturan angkutan umum apakah itu antar kota antar provinsi untuk bus maupun kereta api, angkutan laut dan bandara. Kita tahu ada dua bandara internasonal Halim Perdanakusuma dan Soekarno-Hatta. Kita koordinasi lebih lanjut," tukasnya.

Baca juga:Menteri Agama: Kalau Sekarang, Mudik Lebih Banyak Mudaratnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan larangan mudik bagi warga yang berdomisili atau tinggal di wilayah-wilayah yang menjadi zona merah covid-19 dan sedang menerapkan PSBB.

Larangan ini akan mulai efektif 24 April mendatang dan sanksi akan diberlakukan mulai 7 Mei. (Put/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya