Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
LIKA-LIKU kehidupan para perempuan pekerja seks komersil (PSK) di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, satu per satu mulai terkuak. Satu lagi rahasia yang berhasil terkuak yakni adanya surat pernyataan yang dibuat oleh para PSK untuk bisa menjajakan tubuh mereka ke lelaki hidung belang di Kalijodo.
Surat pernyataan tersebut tertuang dalam lembaran kertas yang terlihat berserakan di atas lantai sebuah kafe di kawasan Kalijodo. Di atas lantai itu, setidaknya ada 12 surat pernyataan yang dibuat oleh para kupu-kupu malam di Kalijodo.
Dalam surat pernyataan tersebut, terpampang jelas biodata sang kupu-kupu malam. Mulai dari nama, nomor kartu tanda penduduk, jenis kelamin, status, tanggal lahir, hingga agama. Surat itu pun layaknya surat-surat resmi lainnya, pada akhir pernyataan dibubuhkan tanda tangan sang PSK di atas materai Rp6.000 dan juga ditandatangani oleh dua orang saksi.
Berikut petikan surat pernyataan salah satu PSK yang berhasil ditemukan pada Rabu (24/2):
"Dengan ini saya menyatakan:
1. Bahwa pada tanggal 15 bulan 02 tahun 2008 telah datang ke Kalijodo untuk bekerja menjadi PSK (pekerja seks komersial) di tempat sepenuhnya atas kemauan saya sendiri tanpa paksaan orang lain karena saya terdesak akan kebutuhan ekonomi untuk mempertahankan hidup saya.
2. Bahwa memang benar saya telah berstatus janda dan memang keadaan saya bukan perawan lagi: hal tersebut karena saya telah menjalani dan melaksanakan hubungan suami istri bersama suami saya dulu.
3. Saya akan mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang diterapkan oleh pengelola tempat hiburan ini.
4. Saya tidak akan berbuat masalah di kemudian hari di tempat hiburan ini maupun dengan pihak pengelola.
5. Segala perbuatan yang saya lakukan di luar tanggung jawab pengelola dan dapat saya pertanggungjawabkan sendiri di tempat hiburan ini.
6. Apabila ada gugatan/tuntutan di kemudian hari dari pihak manapun yang mengatasnamakan saya, saya menjamin sepenuhnya.
7. Apabila di kemudian hari terjadi tuntutan/gugatan secara hukum yang mengatasnamakan saya, maka saya anggap cacat dan batal demi hukum.
Demikian surat pernyataan saya buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksa dari pihak manapun bermaterai cukup dan mempunyai hukum tetap di Negara R.I (Republik Indonesia)."
Kini, pesona hiburan malam bagi warga kelas dua di Ibu Kota itu tak lagi tampak di kawasan yang terletak di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara itu. Dalam hitungan hari, kawasan Kalijodo bakal diratakan dengan tanah dan para warga akan tergusur.
Seperti diketahui, Surat Peringatan (SP) 1 telah disebar pada Kamis 18 Februari 2015. Selanjutnya SP2 akan diberlakukan tujuh hari setelah pemberian SP1, tepatnya hari ini, Kamis, 25 Februari 2015. Tiga hari kemudian Pemprov DKI berhak memberikan SP3 yang disusul penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB).
Kemudian, usai pembongkaran, Kalijodo akan dirubah keperuntukannya semula: Ruang Terbuka Hijau (RTH). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga sempat mengatakan akan membangun Taman Kalijodo. Taman itu bakal terdapat fasilitas untuk warga berkumpul seperti fasilitas olahraga. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved