Penyaluran Bansos Tanpa Kepgub, Ombudsman akan Periksa

Putri Anisa Yuliani
21/4/2020 09:44
Penyaluran Bansos Tanpa Kepgub, Ombudsman akan Periksa
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya sedang melakukan upaya pemeriksaan terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa PSBB.(ANTARA)

OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya sedang melakukan upaya pemeriksaan terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Namun, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan ada kesulitan tersendiri mengumpulkan informasi tersebut karena jadwal yang padat serta terbentur kerja dari rumah ada work from home (WFH).

Dalam pengumpulan data, selain bekerja sama dengan Pemprov DKI, kata Teguh, pihaknya juga menggandeng LSM.

"Memang ada kesulitan dari kami untuk melakukan pemeriksaan sebab harus menyesuaikan jadwal dari Pemprov DKI. Jadi sudah ditetapkan hari Rabu. Kami juga bekerja sama dengan beberapa NGO yang melaksanakan pantauan penyaluran bansos. Rabu akan kami konfrontasi," tukasnya.

Di sisi lain, Teguh menyoroti belum adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) dalam penyaluran bansos. Kepgub adalah produk turunan teknis dari Peraturan Gubernur No.33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta. Dengan demikian Gubernur DKI Jakarta telah melakukan diskresi karena tidak ada aturan teknis yang mengatur dan menjadi bentuk aturan pengawasan penyaluran bansos.

Baca juga: Tanpa Kepgub, Bansos dari Anies Maladministrasi

Hal itu bisa saja dilakukan karena penyaluran bansos tetap bisa dilakukan tanpa kepgub dengan bersandar pada Undang-undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

"Namun dengan catatan diskresi itu tidak menimbulkan dampak negatif di lapangan berupa upaya memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan tindakan koruptif," tegasnya.

Tindakan koruptif yang bisa dilakukan seperti penggelembungan data penerima hingga harga barang pokok yang menjadi paket bansos.

"Kalau data itu dinamis. Tapi ada indikasi lain yang lebih besar seperti ketidaksinkronan harga barang pokok," ungkap Teguh.

Ia pun meminta agar lebih baik Anies menerbitkan kepgub untuk menghindari hal tersebut.

"Untuk menghindari itu makanya, secara hitungan hari Pemprov seharusnya sudah bisa  mengeluarkan kepgub. Selain berpotensi maladminitrasi keterlambatan Pemprov ini bisa berdampak pada maladminitrasi yang terindikasi merugikan negara," tukasnya. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya