Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Di-PHK atau Dirumahkan tanpa Upah? Silahkan Daftar Kartu Prakerja

Putri Anisa Yuliani
20/4/2020 06:02
Di-PHK atau Dirumahkan tanpa Upah? Silahkan Daftar Kartu Prakerja
Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur.(ANTARA/Moch Asim)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyosialisasikan agar para pekerja yang sebelumnya telah mendaftarkan diri sebagai pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan tanpa upah ke tautan resmi Disnakertrans agar mendaftar Kartu Prakerja milik pemerintah pusat.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan meski pihaknya telah melakukan pendataan, Kementerian Tenaga Kerja mengharuskan pekerja yang terdata mendaftar langsung ke situs resmi Kartu Prakerja yakni www.prakerja.go.id.

"Iya, ini kebijakan baru dari Kemenko Perekonomian," kata Andri saat dikonfirmasi, Minggu (19/4).

Baca juga: 25 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Menurut Andri, pekerja diharuskan mendaftar kembali karena pemerintah pusat akan menyempurnakan program yang ada.

Andri menegaskan pihaknya sedang mengupayakan agar para pekerja yang sudah didata di Disnakertrans DKI karena di-PHK dan dirumahkan tanpa upah karena wabah covid-19 bisa mendapat bantuan program Kartu Prakerja.

"Saya lagi usaha untuk dapat dari pusat agar bantuan dari Pemda bisa dialihkan kepada yang lain. Sehingga insya Allah semua yang membutuhkan dapat semua," tegasnya.

Sebelumnya, Disnakertrans DKI membuka pendataan bagi pekerja yang di-PHK serta dirumahkan tanpa upah karena wabah covid-19. Pendataan dibuka dalam dua tahap.

Total ada 323.224 pekerja terdampak ekonomi selama wabah covid-19 dengan rincian 50.891 pekerja di-PHK dan total pekerja yang dirumahkan tanpa upah yakni 272.333 orang.

Untuk tahap pertama, pekerja yang dirumahkan tanpa mendapat upah yakni 172.222 orang. Sementara yang di-PHK sebanyak 30.363 orang.

Sementara di pendataan tahap kedua, sebanyak 100.111 pekerja dirumahkan dan ada 20.528 pekerja di-PHK. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya