Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Ini Kriteria Keluarga yang Berhak Terima Bansos di DKI

Insi Nantika Jelita
16/4/2020 06:05
Ini Kriteria Keluarga yang Berhak Terima Bansos di DKI
Ilustrasi bansos(Antara)

PEMPROV DKI Jakarta memastikan warga yang menerima bantuan sosial (bansos) sudah terdata dan memenuhi kriteria.

Bukan sembarangan kriteria, saluran bansos kepada per kepala keluarga itu menyasar pekerja terdampak Covid-19 oleh Dinas Tenaga Kerja.

Lantas siapa saja yang berhak menerima bansos tersebut?

Yang pertama adalah mereka harus terdata dalam penerimaan bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak. Serta tercatar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinsos dan Kemensos.

Yang kedua, keluarga yang memiliki penghasipan kurang dari Rp5 juta per bulan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Lalu yang mengalami penutupan usaha atau tidak berjualan kembali. Serta pendapatan atau omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.

Untuk mengetahui daftar nama penerima bansos, warga dapat menanyakan langsung ke RW tempat tinggal masing masing.

Bagi yang belum mendaftar, bisa melaporkan ke RW untuk dilakukan pengisian formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat pemberhentian hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.

Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok, seperti beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus), dua masker kain dan dua sabun mandi batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.

Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya