Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DPRD DKI Jakarta meluruskan soal besaran nominal bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan Gubernur Anies Baswedan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Ketua Komisi A DPRD dari Fraksi Demokrat, Mujiyono, Anies berencana menyalurkan bansos sebanyak empat kali per kepala keluarga.
"Bansos itu dari anggaran bantuan tidak terduga (BTT) dengan nilai paket sebesar Rp149.500. Sehingga kalau dikalikan 4, jumlah yang diterima warga menjadi Rp598 ribu," jelas Mujiyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/4).
Baca juga: Besok, Warga Miskin Terdampak Covid-19 Dapat Bansos dari DKI
Mujiyono juga memastikan, sisa anggaran BTT tetap akan digunakan untuk cadangan jika penerapan PSBB diperpanjang. Namun, realokasi anggaran untuk penanganan covid-19 ini belum pernah dibahas sedikitpun dengan DPRD DKI Jakarta.
Ia menyebut, data penerima bansos by name by address memakai data bantuan sosial eksisting. Yang selama ini sudah dimiliki yaitu daftar penerima KJP Plus, Program Pangan Murah, Kartu Lansia, Kartu Disabilitas, PBI BPJS, Kartu Pekerja juga dari data sektoral yang terdampak.
"Harus dicross cek dengan data NIK dan KK untuk menghindari penerimaan dobel," kata Mujiyono.
Pendistribusian bantuan sosial tahap I, tuturnya, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Mujiyono mengatakan, bansos dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial akan disalurkan setelah pendistribusian bansos tahap I ini selesai.
"Sumber dana Bansos ini adalah APBD dan APBN. Tapi, berdasarkan informasi Asisten Perekonomian yang saya terima, pendistribusian bansos tahap I ini berasal dari dana APBD," imbuh Mujiyono.
Untuk tahap selanjutnya, rencananya mulai 20 April akan disalurkan bantuan pangan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial karena masih pembahasan. (Ins/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved