Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KALANGAN transpuan dan aktivis menyayangkan pernyataan polisi yang menyebutkan para pelaku tidak sengaja membakar dan membunuh transpuan bernama Mira, 43.
“Saya perhatikan pembakaran dan pembunuhan Mira dilakukan secara berencana. Para pelaku membawa Mira ke suatu tempat dan membawa bensin. Kenapa polisi mengatakan itu tidak sengaja,” kata Kanza Vina, aktivis transpuan, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman, kemarin.
Selain Kanza Vina, pembicara lain ialah Direktur Pemberitaan Media Indonesia Usman Kansong, aktivis Transgender NTT Hendrika Mayora Victoria, dan aktivis HAM Usman Hamid.
Enam pelaku membakar tubuh Mira hingga transpuan itu meninggal dunia di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pekan lalu. Para pelaku menuduh Mira mengambil dompet sopir truk, teman mereka.
Polisi telah menangkap tiga pelaku (AP, 27, RT, 24, dan AH, 26) dan masih memburu tiga lainnya. Dalam jumpa pers, polisi mengatakan para pelaku tidak sengaja membakar dan membunuh Mira. Para pelaku, kata polisi, sebetulnya cuma ingin menakut-nakuti.
Senada dengan Kanza, Mayora menyayangkan pernyataan polisi bahwa pelaku tidak sengaja membakar dan membunuh Mira. “Ini pernyataan yang menyakitkan,” kata Mayora yang juga Ketua Badan Perwakilan Desa di Sikka, NTT, itu.
Usman Hamid pun mengkritik polisi. “Pernyataan polisi itu bias, bisa membawa implikasi hukum, misalnya, para pelaku yang mestinya diadili dengan pasal pembunuhan berencana, tapi diadili dengan pasal lain,” papar aktivis Amnesty International itu.
Usman Kansong pun berpandangan polisi terburu-buru mengambil kesimpulan. “Menurut saya, polisi terlalu cepat menyimpulkan pelaku tidak sengaja membakar dan membunuh Mira,” tukasnya.
Mendalami
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan pihaknya masih mendalami kejadian yang merenggut nyawa Mira.
“Penyidikan masih berjalan. Sejauh ini yang kami dapatkan berasal dari bukti dan fakta serta unsur mens rea pelaku atau perjalanan niat pelaku untuk membakar korban itu belum kami temukan. Penyidikan belum selesai,” tegasnya, kemarin.
Budhi mengungkapkan pihaknya tidak mengenai pasal pembunuhan karena dalam proses penyidikan mens rea belum ditemukan.
“Kenapa kami tidak kenakan pasal pembunuhan? Karena dalam prosesnya bisa saja pelaku tidak melakukan dua tahap penganiayaan, tapi langsung saja membakar. Makanya kami kenakan pasal penganiayaan,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan kronologi pelaku yang tidak menyiapkan bensin sejak awal menganiaya korban. Dua orang yang menyiramkan bensin dan korek merupakan pelaku yang berbeda.
“Saat penganiayaan berlangsung, korban dipukuli agar mengaku, lalu dia (Mira) mengaku. Saat ditanya dijual ke mana (dompetnya), dia tidak mengaku. Di saat itulah salah satu pelaku keluar beli bensin. Pelaku penyiram dan yang mengeluarkan korek adalah dua orang berbeda,” paparnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3, yakni penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Sru/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved