Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemprov DKI Khawatir Masker Sekali Pakai Dijual Kembali

Insi Nantika Jelita
10/4/2020 11:37
Pemprov DKI Khawatir Masker Sekali Pakai Dijual Kembali
Pengemudi ojek daring menggunakan masker gratis yang dibagikan di kawasan Menteng, Jakarta.(Jakarta/Aprillio Akbar)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkhawatirkan penggunaan masker sekali pakai disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Saat ini, banyak masyarakat memakai alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan, di tengah pandemi covid-19. Namun, pengunaan alat pelindung itu berpotensi menimbulkan sampah berkategori limbah bahan beracun berbahaya (B3).

"Kekhawatirannya, masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3, dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali. Ini membahayakan kesehatan pemakainya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, dalam keterangan resmi, Jum’at (10/4).

Baca juga: Ini Tiga Jenis Masker yang Bisa Halau Penularan Covid-19

Dia berharap masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas masker. Itu dengan cara merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan.

Contoh disinfektan yang mudah ditemui ialah cairan pemutih pakaian. Kemudian, masker sekali pakai yang selesai dipakai harus digunting atau dipotong, untuk menghindari penyalahgunaan.

Berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020, lanjut Andono, masyarakat disarankan menggunakan masker kain minimal dua lapis, yang dapat dicuci dan dipaki berulang kali. Sedangkan masker medis sekali pakai diproritaskan untuk tenaga kesehatan.

Baca juga: WHO: Kelangkaan Masker Bisa Menghambat Penanganan Covid-19

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga. Sampah itu berpotensi masuk kategori infeksius, atau dapat menyebabkan penyebaran penyakit

Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Nomor 56 Tahun 2015.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya