Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkhawatirkan penggunaan masker sekali pakai disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Saat ini, banyak masyarakat memakai alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan, di tengah pandemi covid-19. Namun, pengunaan alat pelindung itu berpotensi menimbulkan sampah berkategori limbah bahan beracun berbahaya (B3).
"Kekhawatirannya, masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3, dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali. Ini membahayakan kesehatan pemakainya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, dalam keterangan resmi, Jum’at (10/4).
Baca juga: Ini Tiga Jenis Masker yang Bisa Halau Penularan Covid-19
Dia berharap masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas masker. Itu dengan cara merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan.
Contoh disinfektan yang mudah ditemui ialah cairan pemutih pakaian. Kemudian, masker sekali pakai yang selesai dipakai harus digunting atau dipotong, untuk menghindari penyalahgunaan.
Berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020, lanjut Andono, masyarakat disarankan menggunakan masker kain minimal dua lapis, yang dapat dicuci dan dipaki berulang kali. Sedangkan masker medis sekali pakai diproritaskan untuk tenaga kesehatan.
Baca juga: WHO: Kelangkaan Masker Bisa Menghambat Penanganan Covid-19
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga. Sampah itu berpotensi masuk kategori infeksius, atau dapat menyebabkan penyebaran penyakit
Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Nomor 56 Tahun 2015.(OL-11)
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Persoalan sampah ini harus dilakukan melalui langkah nyata dan terukur. Ini harus kita kerjakan bersama-sama
SEBAGAI bagian dari perayaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang jatuh setiap tanggal 21 Februari, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terus melakukan berbagai inisiatif.
Tempat sampah AI Srikandi yang dikembangkan Nusabin kini memasuki fase implementasi.
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pariwisata berkelanjutan melalui aksi Beach Clean Up di Pantai Kelan, Bali.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama jajaran KLH melanjutkan rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Pelajari 7 cara sederhana untuk melindungi anak-anak dari paparan polusi udara. Mulai dari penggunaan masker N95 hingga memilih transportasi ramah lingkungan.
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved