Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MEWABAHNYA covid-19 membuat ekonomi melemah dan mengakibatkan banyak warga berkurang bahkan hilang pendapatannya.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) pun berencana meringankan beban para penghuni rusunawa dengan membebaskan biaya sewa.
"Berdasarkan aspirasi penghuni rusunawa, yang memohon pembebasan pembayaran sewa rusunawa, hal ini sudah dilaporkan secara tertulis oleh Bapak Pelaksana Tugas Kadis PRKP kepada Bapak Gubernur," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat DPRKP, Meli Budiastuti, saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (8/4).
Baca juga: Kegiatan Belajar dari Rumah Diperpanjang hingga Lebaran
Rencana itu harus mendapat lampu hijau dari gubernur sesuai aturan yang berlaku yaitu Pergub 188 tahun 2015. DPRKP tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan kebijakan pembebasan retribusi sewa bagi penghuni rusunawa yang terkena dampak covid-19.
"Kebijakan pembebasan akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan oleh gubernur," ujar Meli.
Menurutnya, saat ini, belum ada informasi kapan keputusan itu akan terbit. Pembahasan masih terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Meli menyebut belum mengetahui total penghuni yang akan menerima pembebasan sewa karena masih dalam tahap pembahasan.
Namun, ia memastikan pembebasan keringanan biaya sewa ini direncanakan tidak hanya bagi penyewa unit rumah tetapi juga bagi penyewa kios usaha di rusunawa. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved