Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dinas Perumahan Rencanakan Keringanan Sewa Rusunawa

Putri Anisa Yuliani
09/4/2020 07:54
Dinas Perumahan Rencanakan Keringanan Sewa Rusunawa
Petugas melintas di Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta.(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

MEWABAHNYA covid-19 membuat ekonomi melemah dan mengakibatkan banyak warga berkurang bahkan hilang pendapatannya.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) pun berencana meringankan beban para penghuni rusunawa dengan membebaskan biaya sewa.

"Berdasarkan aspirasi penghuni rusunawa, yang memohon pembebasan pembayaran sewa rusunawa, hal ini sudah dilaporkan secara tertulis oleh Bapak Pelaksana Tugas Kadis PRKP kepada Bapak Gubernur," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat DPRKP, Meli Budiastuti, saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (8/4).

Baca juga: Kegiatan Belajar dari Rumah Diperpanjang hingga Lebaran

Rencana itu harus mendapat lampu hijau dari gubernur sesuai aturan yang berlaku yaitu Pergub 188 tahun 2015. DPRKP tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan kebijakan pembebasan retribusi sewa bagi penghuni rusunawa yang terkena dampak covid-19.

"Kebijakan pembebasan akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan oleh gubernur," ujar Meli.

Menurutnya, saat ini, belum ada informasi kapan keputusan itu akan terbit. Pembahasan masih terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Meli menyebut belum mengetahui total penghuni yang akan menerima pembebasan sewa karena masih dalam tahap pembahasan.

Namun, ia memastikan pembebasan keringanan biaya sewa ini direncanakan tidak hanya bagi penyewa unit rumah tetapi juga bagi penyewa kios usaha di rusunawa. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya