Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SELAIN Abdul Azis, polisi juga menetapkan status tersangka pada dua anak buahnya, yakni Nakku dan Ali. Kasubdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Suparmo mengatakan kedua orang itu sudah ditahan sejak Senin (22/2).
"Mereka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP karena menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap wanita. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama satu tahun empat bulan dan denda maksimal Rp15 ribu," kata Suparmo di Jakarta, Selasa (23/2).
Menurut Suparmo, baik dan Nakku dan Ali memiliki kafe yang menyediakan prostitusi dan bir di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Kafe Ali memiliki omset lebih besar ketimbang kafe kepunyaan Nakku.
"Satu hari bisa Rp2 juta hingga Rp4 juta," imbuh Suparmo.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan Abdul akan diperiksa pada Rabu (23/2) dan surat pemanggilannya sudah dilayangkan. Krishna memastikan bakal ada panggilan paksa jika dua kali Abdul mangkir dari panggilan penyidik. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved