Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ombudsman Minta DPRD Tunda Pemilihan DKI-2

Putri Anisa Yuliani
05/4/2020 21:06
Ombudsman Minta DPRD Tunda Pemilihan DKI-2
.(Dok MI)

OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya meminta DPRD DKI Jakarta untuk mengaji ulang proses pemilihan wakil gubernur (wagub) yang direncanakan diselenggarakan besok.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan, sampai hari ini belum ada berita acara penetapan hasil Panitia Pemilihan (panlih) tentang kandidat yang berhak untuk dipilih. 

Jika hal tersebut telah ada maka perlu dikaji oleh pimpinan dewan apakah hasil Panlih sesuai dengan perda dan undang-undang terkait.

"Hal ini sejalan dengan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman RI Jakarta Raya terkait belum terpenuhi syarat administrasi pasangan calon wakil gubernur pada pemilihan calon wakil gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022," kata Teguh dalam keterangan resminya, Minggu (5/4).

Peraturan Daerah DKI Jakarta 1/2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta menyebut DPRD DKI membentuk panitia pemilihan yang salah satu tugasnya meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon wagub.

Salah satu hal yang diteliti adalah ketika memutuskan belum terpenuhinya persyaratan administrasi kedua calon wagub DKI Jakarta, sebagaimana Berita Acara Hasil Penelitian pada 11 Maret 2020 dan Surat DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta tertanggal 12 Maret 2020.

Masih di peraturan yang sama, pada pasal Pasal 52 Ayat (8) bahwa Panitia Pemilihan melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan/perbaikan persyaratan administrasi cawagub paling lama dua hari. Untuk itu dari kedua cawagub diberikan tenggat waktu sampai 13 Maret 2020 untuk melengkapi dokumen persyaratan. Sebelumnya penyerahan dokumen persyaratan dari kedua cawagub kepada panlih adalah sejak 5 Maret hingga 10 Maret.

Salah satu persyaratan administrasi yang belum terpenuhi pada salah satu cawagub yakni Ahmad Riza Patria adalah surat pemberhentian dari instansi terkait. Riza diketahui sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI.

Dalam pasal 44 ayat (2) huruf l menegaskan 'Surat pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPD/DPRD, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak didaftarkan sebagai calon dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait.'

Karena salah satu cawagub merupakan anggota DPR, maka pengunduran dirinya harus berdasarkan ketentuan pasal 240 ayat (1) UU 17/2014 tentang MD3 bahwa pengunduran diri diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

Bahwa berdasarkan pasal UU MD3 pasal 240 ayat (2), paling lama tujuh hari sejak diterimanya usulan pemberhentian, pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Pasal 240 ayat (3) menjelaskan tentang kewenangan presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Surat Keputusan Presiden untuk pemberhentian Riza baru terbit pada 23 Maret 2020 sesuai dengan SK Presiden No 33 tahun 2020. Teguh pun mengisyaratkan tidak terpenuhinya persyaratan cawagub oleh Riza karena salah satu dokumen terlambat dari tenggat waktu terakhir melengkapi syarat yakni 13 Maret 2020.

“Artinya ada keterlambatan pembuktian dari pengesahan surat penguduran diri dari instansi dan menyalahi persyaratan kelengkapan dokumen," ujarnya.

Rekomendasi untuk mengkaji ulang pemilihan wagub juga berkaitan dengan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta juga sudah bekerja keras dengan membuat beberapa edaran kepada masayarakat untuk menghindari kerumunan dan memakai masker.

"Secara etika juga apakah tepat tetap diselenggarakan pemilihan pada Senin esok. Sambil membereskan segala penetapan administrasi dan kelengkapan data, kiranya dapat dipertimbangkan untuk pimpinan DPRD DKI Jakarta agar menunda sementara perhelatan pemilihan cawagub esok," pungkas Teguh. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya