Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Percepatan Penanganan Covid-19.
Melalui PP itu, PSBB di daerah bisa dilakukan atas usul kepala daerah atau Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan disetujui Menteri Kesehatan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, dengan adanya PP itu, setiap wilayah, termasuk Jabodetabek, bisa memberlakukan menutup kawasan secara total guna mencegah penularan wabah covid-19
DKI Jakarta, menurut Syafrin, sebelumnya telah cukup membatasI pergerakan orang atau melalukan PSBB sesuai dengan PP 21/2020.
Baca juga: Karantina Wilayah Parsial Solusi Pandemi
Namun, yang bisa dilakukan hanyalah pada moda transportasi di bawah pengelolaan DKI seperti LRT, MRT, Mikrotrans, dan TransJakarta. Sementara untuk moda transportasi umum lain yang melayani penumpang Jabodetabek masih beroperasi.
"Jadi belajar dari banyak negara, mereka serentak melakukan upaya pencegahan. Jadi memutuskan mata rantainya sekaligus, enggak hanya sepenggal dan mata rantai lain masih tetap beraktivitas," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (1/4).
Ia pun menegaskan, saat ini, Jakarta beserta daerah sekitar sudah menjadi pusat penyebaran Covid-19.
Untuk itu, penting melihat bahwa karantina wilayah atau PSBB secara total bukan hanya dilakukan di area Jakarta tetapi di seluruh kawasan Jabodetabek.
Terlebih pergerakan orang dan kendaraan bukan hanya mencakup Jakarta tetapi juga kawasan Bodetabek.
"Iya seharusnya. Karena pergerakan orang itu se-Jabodetabek tidak lagi dibatasi wilayah administrasi. Tidak ada lagi provinsi Jakarta, Kota Bekasi tapi sudah menyatu areanya," tukasnya.
Untuk itu, ia pun mendorong agar para kepala daerah di Bodetabek untuk mengusulkan kepada Menteri Kesehatan sesuai PP 21/2020 untuk menetapkan PSBB di wilayah itu.
"Makanya suratnya Pak Gubernur kemarin minta penetapan kawasan Jabodetabek kan. Karena melihat itu sudah terintegrasi dengan inter line nya. Itu sudah jadi satu kesatuan tidak bisa lagi dilihat batasan administrasi dan ukuran tapi lihat pergerakan masif masyarakat dari dan ke wilayah Jabodetabek. Kita pun mendorong kepala daerah Bodetabek mengusulkan," pungkasnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved