Tangkis Berita Hoaks, Pemprov DKI Luncurkan Jala Hoaks

Putri Anisa Yuliani
26/3/2020 19:10
Tangkis Berita Hoaks, Pemprov DKI Luncurkan Jala Hoaks
Jangan membuat atau menyebarkan hoaks(MI/Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya pencegahan penyebaran informasi palsu terkait dengan Pemprov DKI Jakarta. Semangat untuk melawan penyebaran informasi palsu ini diimplementasikan dengan membuat kanal informasi dan klarifikasi, yaitu Jakarta Lawan Hoaks (Jala Hoaks).

Kanal informasi ini dikelola Seksi Pelayanan Informasi Publik, yang berada di bawah Bidang Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. Tujuan pembuatan Jala Hoaks adalah untuk memantau dan menerima laporan informasi palsu (hoaks) yang beredar luas melalui media sosial di masyarakat, untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi fakta terhadap laporan hoaks yang diterima.

Baca juga: "Masuk Jakarta Harus Izin Polisi" = Hoaks

“Ini dilakukan dalam rangka pencegahan informasi palsu yang beredar di masyarakat. Salah satu diantaranya adalah terkait informasi covid-19,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, Kamis (26/3).

Selain itu, Atika menambahkan bahwa kanal ini dibuat untuk memberikan edukasi melalui literasi digital kepada publik dan masyarakat di Jakarta khususnya agar melawan hoaks dan selalu menyebarkan konten positif kepada pihak lain baik secara langsung maupun melalui media sosial. Menurutnya, kanal Jala Hoaks ini mulai aktif melakukan klarifikasi sejak Sabtu (21/3).
"Kanal dikelola oleh tim yang bertugas untuk memverifikasi laporan masyarakat yang masuk melalui hotline WhatsApp terkait berita-berita di Jakarta yang diasumsikan hoaks," paparnya.

Adapun klarifikasi yang dilakukan terkait disinformasi, yaitu informasi hoaks yang disebarkan secara sengaja dan berpotensi menipu, merugikan, merusak, dan/atau mengelabui. Dijelaskan juga bahwa dalam kanal Jala Hoaks ini memiliki kategori, antara lain:

1) Konten buatan (fabricated content): konten baru yang sengaja dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan;

2) Manipulasi konten (manipulated content): ketika sebuah informasi dimanipulasi untuk merusak atau menipu;

3) Konten tiruan/tipuan (imposter content): ketika sumber asli ditiru;

4) Konteks yang salah (false context): ketika konten yang aslidipadankandengankonteksinformasi yang salah;

5) Konten/informasisesat (misleading content): penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu;

6) Informasi tidak berhubungan (false connection): ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten;

7) Sindiran/parodi (satire or parody): tidak ada niat untuk merugikan namun berpotensi untuk mengelabui.

Selanjutnya, hasil klarifikasi hoaks ini ditampilkan melalui:

1. Website http://data.jakarta.go.id/jalahoaks;

2. Media sosial: Instagram: @jalahoaks; Twitter: @jalahoaks dan Facebook: jala.hoaks

Lalu, untuk mengetahui validitas informasi yang beredar di berbagai media sosial atau melaporkan suatu informasi hoaks, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui nomor WhatsApp 0813 5000 5331. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya