Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa penutupan sekolah berkaitan dengan semakin berkembangnya penularan virus korona.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pada 14 Maret lalu terkait penutupan sekolah-sekolah. Masa penutupan selama dua pekan, mulai 16 Maret hingga 28 Maret. Selama masa tersebut, pelajar harus melakukan metode belajar di rumah atau 'home learning'.
Namun, ada pengumuman terbaru, yaitu penutupan diperpanjang hingga 5 April atau batas masa tanggap darurat Pemprov DKI.
Baca juga: Sekolah di Jakarta Diliburkan Dua Pekan
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebut keputusan ini diambil usai berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait kondisi penularan covid-19 di Ibu Kota. "Kami melihat kondisi di lapangan setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Nahdiana saat dihubungi, Selasa (24/3).
Dinas Pendidikan saat ini sedang berkoordinasi di internal jajaran kepala sekolah hingga guru untuk merincikan teknis pembelajaran dari rumah. Terlebih lagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah resmi membatalkan ujian nasional dan ujian sekolah akibat pandemi covid-19.
Menurut Nahdiana, pihaknya masih harus berkoordinasi untuk menentukan kelulusan pelajar kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK yang seharusnya mengikuti ujian kelulusan. "Ini kami semua berkoordinasi secara berjenjang," tukasnya. (OL-14)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved