Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik soal berkas persyaratan calon wakil gubernur dari Gerindra Riza Patria yang dianggap belum memenuhi syarat. Berkas yang dimaksud ialah Surat Keputusan (SK) pengunduran diri sebagai anggota DPRD yang belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Riza Patria mengatakan SK tersebut bakal dikeluarkan presiden. "(SK) itu akan dikeluarkan oleh presiden sesuai dengan tahapan. Jadi, saya sudah menyampaikan surat ke pimpinan DPR. Pimpinan yang meneruskan kepada presiden," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3).
Riza yang menjabat sebagai wakil ketua Komisi V DPR, mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke pimpinan DPR RI. Surat pengunduran diri Riza dari jabatannya sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 44 ayat 1 huruf q Peraturan DPRD DKI tentang Tata Tertib DPRD DKI. Tatib DPRD yang memuat soal tatib pemilihan wagub DKI ini disahkan pada Rabu, (19/2) lalu.
baca juga: Berkas Administrasi Dua Calon Wagub Telah Memenuhi Syarat
"Saya sudah lakukan sebagai anggota dewan. Saya mengundurkan diri. Surat ditujukan kepada pimpinan DPR. Sudah saya buat. Kemudian juga saya harus mendapatkan persetujuan dari instansi terkait, yaitu DPR RI. Jadi, proses pengunduran diri sudah saya laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," tandasnya.
Sebelumnya, anggota panitia pemilihan (panlih) dari PKS Achmad Yani menolak bahwa berkas administrasi cagub dari Gerindra Riza Patria sudah rampung. Ia mengatakan bahwa surat pengunduran diri Riza belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Aturan tersebut, kata Yani, tertuang dalam Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 240 ayat 3, yang berisi Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI
"Kan harus dicek dulu ini betul tidak sudah ditandatangani. Kalau enggak kan menyalahi aturan. Pokoknya saya enggak setuju ya dengan keputusan ini," tegas Yani saat rapat kerja panlih di Gedung DPRD DKI, Selasa (17/3). (OL-14)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved