Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Disnaker Imbau Swasta Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah

Putri Anisa Yuliani
16/3/2020 11:51
Disnaker Imbau Swasta Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah
Penumpang Antre di Halte Bus Trans Jakarta Puri Beta. Perusahaan diminta mengambil kebijakan kerja dari rumah.(MI/Akhmad Mustain)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI menerbitkan surat edaran yang ditujukan bagi perusahaan swasta.

Melalui surat edaran bernomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja dari Rumah (Work From Home), Disnaker meminta perusahaan menerapkan kerja dari rumah untuk menekan penularan virus korona.

Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan telah menerbitkan surat itu pada 15 Maret 2020.

"Iya, sifatnya imbauan saja," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (16/3).

Baca juga: Pengamat Minta Anies Kaji Ulang Pengurangan Armada Transportasi

Dalam surat itu, Disnaker membagi teknis kerja dari rumah dalam tiga kategori yakni kategori pertama adalah yang bisa sepenuhnya menerapkan bekerja dari rumah, lalu kategori kedua yang bisa menerapkan sebagian, dan ketiga kurang bisa menerapkan bekerja dari rumah karena berkaitan dengan pelayanan produk-produk vital seperti BBM dan retail.

Kepada perusahaan pun diminta membuat teknis-teknis bekerja dari rumah bagi karyawan sesuai kategori yang sesuai dengan kondisi perusahaan.

Setelahnya, perusahaan diminta melaporkan langkah-langkah kebijakan dan teknis yang dilakukan kepada Dinsaker DKI.

Dalam membahas kebijakan dan teknis bekerja dari rumah maupun tetap bekerja di lapangan saat ini, perusahaan diminta duduk bersama serikat buruh atau serikat pekerja di tiap perusahaan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik