Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
BARESKRIM Polri resmi menetapkan karyawan BATAN berinisial SM sebagai tersangka kepemilikan zat radioaktif ilegal. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Agung Budijono mengatakan penetapan tersangka SM dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi. Kemudian ditemukan bukti SM tidak memiliki izin penyimpanan zat radioaktif di rumahnya.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan juga olah TKP, dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (13/2).
Baca juga: Warga Batan Indah Panik Terkait Muncul Paparan Radioaktif
Tersangka dikenakan Pasal 42 Undang-Undang No10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Meski pun begitu tersangka SM tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Menurut Agung, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui muasal didapatkannya zat radioaktif milik SM. Berdasarkan pengakuannya barang tersebut didapatkan dari temannya.
"Ini masih kita dalami, karena dia mengaku dapat dari temannya tapi temannya siapa sedang kita dalami," tutur Agung.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja sama BATAN Heru Umbara menyatakan, dalam internal BATAN, status kepegawaian SM juga sedang dalam pertimbangan. Selanjutnya pekan depan status kepegawaian SM diputuskan.
"BATAN sudah ambil langkah sesuai dengan peraturan yang ada PP No. 3 Tahun 2010 mengenai disiplin pegawai. Penentuan keputusan untuk menjatuhkan disiplin pegawai tersebut pekan depan," ungkanya.
Untuk lokasi paparan di Perumahan BATAN Indah sendiri, telah dinyatakan aman karena proses pembersihan sudah selesai. Saat ini, menurut Heru, BATAN tengah melakukan pengembalian fungsi tanah dan taman yang sebelumnya terpapar agar kembali seperti semula.
terkait efek dari zat radioaktif paparannya sudah mencapai satu mili akan berakibat buruk. Efek dari paparan akan dirasakan dalam jangan waktu cepat maupun panjang, serta lebih berpengaruh pada ibu hamil dan perkembangan janin.
Sebelumnya ditemukan paparan radiasi bahan radioaktif Cesium (CS) 137 di tanah kosong di samping lapangan voli blok J Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Paparan radiasi itu dideteksi oleh sensor bahan radioaktif saat Bapeten melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan di Perumahan Batan Indah. Paparan radiasi itu dideteksi oleh unit pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS-MONA) yang dimiliki Bapeten sejak 2013 untuk keperluan kesiapsiagaan nuklir.
Pada 30-31 Januari 2020, Bapeten melakukan deteksi radioaktivitas di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.
Dari kegiatan tersebut ditemukan nilai paparan radiasi lingkungan dengan laju paparan terukur signifikan di atas nilai normal di area tanah kosong di samping lapangan voli blok J. (Sru/A-1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved