Pemprov akan Tetap Sita Tanah Bersertifikat di Kalijodo

Basuki Eka Purnama
19/2/2016 13:26
Pemprov akan Tetap Sita Tanah Bersertifikat di Kalijodo
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

SETIAP lahan warga yang memiliki sertifikat di Kalijodo tetap bakal diambil oleh Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan sistem penguasaan lahan sudah sesuai dengan Undang Undang Penguasaan Tanah Negara.

"Tanah hak miliki kamu saja akan tetap kita ambil. Apalagi yang enggak punya surat-surat," tegas Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jumat (19/2).

Ahok mengaku tidak masalah jika ada warga yang masih enggan memberikan tanah mereka. Dia menuturkan bakal melakukan perhitungan konsinyasi ke pengadilan negeri. Sehingga, warga yang memiliki sertifikat tanah bisa mengambil uang langsung ke pengadilan tersebut.

"Kamu enggak mau bayar pun, kita akan minta Pengadilan Negeri konsinyasi," ucap dia.

Atas penjelasan itu, Ahok masih mempertanyakan aksi warga Kalijodo yang berdemo di depan DPRD siang ini. Ahok mengaku tidak akan melakukan tawar menawar kembali terkait penggusuran Kalijido.

"Kalian demo juga enggak akan saya kasih kavling balik. Kamu mau dialog 2 tahun, 20 tahun, sama aja kok buat saya," seru Ahok.

Siang ini, ratusan warga Kalijodo mendatangi DPRD. Kebanyakan dari mereka menuntut agar Pemprov DKI tidak melakukan penggusuran. Mereka menyerukan agar Pemprov mendahulukan dialog ketimbang tindak penggusuran. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya