Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jakpro Tegaskan Tidak Jual Lahan RTH Pluit

Putri Anisa Yuliani
11/3/2020 14:28
Jakpro Tegaskan Tidak Jual Lahan RTH Pluit
Lokasi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pluit.(MI/Pius Erlangga)

PT Jakarta Propertindo menegaskan tidak menjual lahan RTH di Pluit, Jakarta Utara. Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo Hani Sumarmo mengatakan RTH Pluit tidak dijual melainkan dikelola oleh pihak swasta dalam suatu perjanjian kerja sama.

"Tidak, tidak seperti itu. Hanya ada perjanjian kerja sama untuk pengelolaan. Mereka dibolehkan mengelola dalam waktu tertentu dengan catatan berbagi keuntungan dengan Jakpro," kata Hani di Balai Kota, Rabu (11/3).

Baca juga: Kasus Suap Wawan, KPK Periksa Kepala Rutan Boyolali

Sementara itu, ia menilai pendapat yang berseberangan dengan apa yang saat ini sedang dikerjakan Jakpro hanyalah karena adanya kesalahan informasi yang didapat.

Ia pun menuturkan penjelasan mengenai program pengelolaan RTH Pluit sudah berkali-kali disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta.

"Oh, sudah. Sudah sering ketemu, bahas itu. Ini hanya belum sampai saja mungkin ya (pemahaman)," ungkapnya.

Polemik pengelolaan RTH Pluit oleh swasta bermula dari rencana Jakpro untuk menyerahkan lahan itu kepada swasta danoleh swasta lahan itu akan dijadikan lahan RTH sekaligus usaha kuliner.

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menentang keras pengelolaan lahan RTH disandingkan dengan usaha kuliner. Bahkan, politikus PDIP Ima Mahdiah menyebut sudah menemukan iklan yang mempromosikan penjualan lahan hingga 60juta permeter persegi.

Lahan itu merupakan aset Jakpro yang dibebaskan dari permukiman liar oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lahan berstatus RTH itu seharusnya dibangun sebagai RTH secara penuh sesuai Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Tingkatkan Pencegahan Korona

Hani juga menegaskan sudah ada kajian terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) agar bisa memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan itu.

"Sudah, semua izin sudah beres. Kita nggak akan berani lakukan kalau izin belum ada," tegasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya